NATAL

Polres Pasuruan Ungkap Tiga Kasus Kriminal Menonjol, Pelaku Jambret Maut hingga Penembakan Airsoft Gun Ditangkap

0

PASURUAN – JATIM || Polres Pasuruan berhasil mengungkap tiga kasus kriminal menonjol yang sempat meresahkan masyarakat. Ketiga kasus tersebut meliputi pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, pencurian dengan pemberatan, serta penganiayaan berat menggunakan airsoft gun.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Mapolres Pasuruan, Jumat (5/6/2026), dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono.

Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Pasuruan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan kepastian hukum kepada para korban.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Seluruh tersangka dalam perkara ini telah berhasil diamankan dan saat ini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Harto Agung Cahyono.

Jambret Kalung Emas Tewaskan Korban
Kasus pertama yang diungkap yakni pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Raya Pandaan–Beji, tepatnya di depan PT Finexco Prima, Dusun Wangi, Desa Sumberrejo, Kecamatan Pandaan, pada 5 November 2025.

Pelaku berinisial MC alias R (31), warga Desa Sebani, Kecamatan Pandaan, ditangkap polisi pada 2 Juni 2026 di kediamannya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban yang baru pulang dari Pasar Pandaan menjadi sasaran pelaku saat mengendarai sepeda motor. Pelaku memepet kendaraan korban dan menarik paksa kalung emas yang dikenakan hingga korban terjatuh dari sepeda motor.

Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia. Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa nota pembelian kalung emas milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Gagal Curi Motor, Pelaku Diamankan Warga
Kasus kedua adalah pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah warga di Dusun Tuban, Desa Gendro, Kecamatan Tutur, pada Minggu (31/5/2026) dini hari.

Tersangka berinisial IN (36), warga Desa Sumberpitu, Kecamatan Tutur, diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela sebelum berusaha membawa kabur sepeda motor menggunakan kunci letter T.

Namun aksinya gagal setelah diketahui pemilik rumah. Saat berusaha melarikan diri melalui pintu belakang, sepeda motor yang dibawa terjatuh sehingga tersangka berhasil diamankan warga sebelum diserahkan ke Polsek Nongkojajar.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua kunci letter T, kunci sepeda motor, tas selempang, pakaian yang digunakan pelaku, serta dokumen kendaraan milik korban.

Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Penganiayaan Berat Gunakan Airsoft Gun
Sementara itu, kasus ketiga adalah penganiayaan berat menggunakan airsoft gun yang terjadi di kawasan Wisma Senopati, Kecamatan Prigen, pada 15 April 2026.

Pelaku berinisial SZPJ (33), seorang wiraswasta asal Desa Menturus, berhasil ditangkap petugas pada 26 Mei 2026 di wilayah Kabupaten Ponorogo.

Kapolres menjelaskan, tersangka menembakkan airsoft gun jenis Glock 19 ke arah korban hingga mengenai bagian perut, dada, bahu, dan pipi kiri. Akibatnya korban mengalami luka serius dan harus menjalani operasi karena masih terdapat proyektil gotri yang bersarang di bagian wajah.

“Motif kejadian dipicu persoalan pribadi antara korban dan pelaku. Perselisihan tersebut berujung pada aksi penembakan menggunakan airsoft gun,” jelas Kapolres.

Peristiwa bermula ketika korban mendatangi pelaku untuk meminta uang ganti rugi sebesar Rp500 ribu terkait pelayanan anak buah pelaku yang dianggap tidak memuaskan. Adu mulut yang terjadi kemudian berujung pada tindakan kekerasan.

Dari hasil pemeriksaan diketahui airsoft gun yang digunakan pelaku dibeli di Surabaya pada Februari 2026 dengan harga sekitar Rp3 juta. Namun hingga kini barang bukti utama masih dalam pencarian setelah diduga dibuang ke aliran Sungai Brantas di wilayah Kota Mojokerto beberapa hari setelah kejadian.

Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV sebagai barang bukti, sementara proses pencarian airsoft gun masih terus dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Turut hadir dalam kegiatan konferensi pers tersebut Kasi Humas Polres Pasuruan IPTU Joko Suseno, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, serta jajaran penyidik dan personel kepolisian lainnya.(AL)

Leave A Reply

Your email address will not be published.