Sengketa Lahan Jalur Tambang di Watugilang Kian Memanas, Warga Minta DPRD Tinjau Lokasi
PASURUAN – JATIM || Sengketa lahan yang digunakan sebagai akses menuju area pertambangan di Dusun Watugilang, Desa Cukurguling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, kembali memicu perhatian warga.
Dalam audiensi bersama DPRD Kabupaten Pasuruan, Aliansi Poros Tengah mendesak wakil rakyat agar turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi sebenarnya di lapangan.
Warga menilai lahan yang kini disebut dikuasai pihak ketiga, yakni PT Sinar Minerals Gemilang, masih menyimpan persoalan hukum dan hak kepemilikan yang belum terselesaikan.
Meski sengketa disebut telah berlangsung sejak proses jual beli pada tahun 2014, lahan tersebut saat ini sudah dimanfaatkan sebagai jalur operasional kendaraan tambang.
Dalam tuntutan yudi buleng disampaikan kepada DPRD Kabupaten Pasuruan, warga mengungkapkan bahwa transaksi penjualan tanah sebelumnya disebut bernilai sekitar Rp1 miliar. Namun, pembayaran diklaim belum diselesaikan sepenuhnya hingga saat ini.
“Kami meminta DPRD tidak hanya menerima laporan sepihak. Kami ingin DPRD turun langsung ke lokasi dan melihat kondisi lahan yang masih bermasalah tetapi sudah digunakan sebagai akses tambang,” ujar salah satu perwakilan Aliansi Poros Tengah saat audiensi.
Saiful arif juga mempertanyakan dasar pemanfaatan lahan oleh PT Sinar Minerals Gemilang. Menurut mereka, sengketa antar ahli waris serta persoalan pembayaran yang belum tuntas seharusnya menjadi perhatian serius sebelum lahan digunakan untuk aktivitas pertambangan.
Aliansi Poros Tengah menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sekadar konflik perdata biasa. Jika tidak segera dimediasi secara terbuka dan disertai pengecekan lapangan, kondisi itu dikhawatirkan dapat memicu konflik sosial di tengah masyarakat Desa Cukurguling.
Edi ambon meminta DPRD Kabupaten Pasuruan mengambil peran sebagai penengah dan memfasilitasi penyelesaian sengketa secara adil.
Selain meminta inspeksi lapangan, warga juga mendesak DPRD memanggil seluruh pihak terkait, mulai dari pihak pembeli awal, PT Sinar Minerals Gemilang, pemerintah desa hingga instansi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penguasaan lahan bermasalah yang dimanfaatkan untuk kepentingan operasional tambang.
Aliansi Poros berharap DPRD segera mengambil langkah konkret agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik horizontal yang lebih luas di masyarakat.(AL)

