Pemkab Pasuruan dan Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
PASURUAN – JATIM || Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.
Hal ini diwujudkan melalui kegiatan pemusnahan barang ilegal yang digelar di halaman Kantor Bupati Pasuruan, Senin (27/4/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang konsisten dan berkelanjutan guna melindungi masyarakat serta menciptakan iklim perekonomian yang adil dan sehat.
Pemusnahan difokuskan pada barang kena cukai, khususnya rokok ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Dalam kegiatan itu, dimusnahkan sebanyak 4.233.186 batang rokok ilegal dengan berat mencapai 8,466 ton, kemudian 15.000 gram tembakau iris (TIS) atau setara 0,015 ton, serta 1.982,80 liter MMEA dengan total berat sekitar 1,487 ton.
Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan dari berbagai operasi di wilayah Kabupaten Pasuruan, mulai dari pengawasan pasar, distribusi, hingga penertiban lokasi yang diduga menjadi tempat produksi maupun peredaran barang ilegal.
Dari hasil pengawasan, ditemukan sejumlah modus pelanggaran, antara lain penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu, serta peredaran rokok tanpa pita cukai atau yang dikenal sebagai rokok polos.
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menegaskan bahwa peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok, merupakan persoalan serius yang berdampak luas.
Tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat dan merugikan pelaku usaha yang taat aturan.
“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat dan aparat pemerintah untuk bersinergi dalam memberantas barang kena cukai ilegal.
Mari kita tingkatkan kesadaran kolektif, karena membeli dan mengedarkan barang ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan kita semua,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia berharap kegiatan pemusnahan ini mampu meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus menekan peredaran barang ilegal secara signifikan. Pemerintah daerah, kata dia, akan terus mendukung langkah strategis dalam pengawasan, penindakan, dan edukasi kepada masyarakat.
Bupati juga menambahkan bahwa cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang memiliki peran penting dalam pembangunan.
Melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), daerah penghasil mendapatkan alokasi sekitar 3 persen dari total penerimaan cukai.
“Semakin besar penerimaan negara dari cukai, maka semakin besar pula dana yang kembali ke daerah.
Ini tentu akan berdampak pada peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(AL)


