Ketua KPU Minahasa Selatan Tomy Moga Menghormati Proses Hukum di Kejari Minsel
Manado – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara, Tomy Moga menyatakan, menghormati proses hukum sedang ditangani Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.
”Kalau sudah ditandatangani aparat penegak (APH) Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, tentu baik secara pribadi maupun lembaga KPU, saya menghormati proses hukum,” kata Ketua KPU Minahasa Selatan Tomy Moga dihubungi via WhatsApp, Selasa (24/02/2026).
Ketua KPU Minsel dimintai keterangan berkaitan dengan sorotan berbagai pihak di antaranya LP-KPK tentang pemanfaatan dana hibah APBD Kabupaten Minsel tahun anggaran 2024 senilai Rp 36,8 miliar ke KPU Minsel.
”Total dana hibah ke KPU Minsel sebetulnya Rp 37, 3 miliar. Sebelumnya Rp 36,8 miliar ditambah Rp 500 juta untuk pengangaran tahapan KPU hingga gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Ketua KPU Minsel Tomy mengatakan, semua dana hibah itu digunakan pada tahapan Pilkada sesuai dengan peraturan.
”Jadi, tak ada penyimpangan. Dana hibah itu digunakan sesuai aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Sekjen
Komisi Nasional
Lembaga Pengawasan
Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Freddy Tulangow menyoroti dugaan adanya korupsi pada penggunaan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara senilai Rp 36,8 miliar.
Anggaran tersebut digunakan untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
”Dugaan kasus korupsi dana hibah tersebut, merupakan preseden buruk di Republik ini khususnya di Provinsi Sulawesi Utara, apabila terbukti ada tindak pidana korupsi,”tegasnya.
Sekjen LP-KPK Freddy menyampaikan, beberapa waktu lalu tepatnya pada hari Kamis,15 Januari 2026 menemui Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan (Kajari) Albertus Roni Santoso, SH.,MH. didampingi Kepala sekksi tindak pidana khusus
(Kasi Pidsus) melakukan audiensi sekaligus menyampaikan temuan dugaan adanya penyimpangan pemanfaatan penggunaan dana hibah yang dialokasikan lewat APBD Minsel 2024.
”Saya turun langsung dari Jakarta dan bertemu serta disambut baik oleh Kajari Minsel didampingi Kasi Pidsus dalam rangka audiensi, serta berdiskusi mengenai dugaan penyimpangan dana hibah tersebut,”ujarnya.
Dalam pertemuan itu lanjutnya, terungkap bahwa pihak kejaksaan sudah melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan yang dikenal dengan Puldata dan Pulbaket serta tahapan pemeriksaan saksi-saksi. Di antaranya dari pejabat yang ada di lingkungan KPU Kabupaten Minsel.
”Tentunya kita mengapresiasi langkah-langkah hukum yang telah diambil oleh pihak Kejari Minsel,” katanya. (Voucke)


