Pemkab Pasuruan Sesuaikan Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan 1447 H
PASURUAN – JATIM || Sepanjang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi menyesuaikan jam kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 32 jam 30 menit per pekan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/233/204/2026 tertanggal 18 Februari 2026 tentang Jam Kerja Selama Bulan Ramadan 1447 H/2026.
Penyesuaian jam kerja ini berlaku bagi ASN dengan sistem kerja lima hari maupun enam hari dalam sepekan.
Untuk ASN dengan lima hari kerja, jadwal ditetapkan Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00–15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB. Sementara pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 13.30 WIB.
Adapun bagi ASN dengan enam hari kerja, yakni yang bertugas di sektor pelayanan, jadwal kerja berlangsung Senin hingga Kamis pukul 07.30–13.30 WIB. Pada hari Jumat, jam kerja pukul 07.30–11.30 WIB, dan Sabtu pukul 07.30–12.00 WIB.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko, menjelaskan bahwa selama Ramadan, jam kerja ASN dipangkas dari 37,5 jam menjadi 32,5 jam per minggu.
“Pengurangan jam kerja ini diberlakukan selama bulan Ramadan,” ujarnya melalui sambungan seluler, Rabu (18/2/2026).
Ia menambahkan, ASN dengan sistem enam hari kerja umumnya merupakan petugas di bidang pelayanan, seperti puskesmas, rumah sakit, dan unit layanan publik lainnya.
Meski ada penyesuaian jam kerja, Yudha memastikan seluruh pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal tanpa perubahan.
“Pelayanan tetap seperti biasa, tidak ada perubahan,” tegasnya.
Selain pengaturan jam kerja, Pemkab Pasuruan juga mengatur ketentuan berpakaian bagi ASN Muslim selama Ramadan. Untuk hari Senin hingga Kamis, ASN pria diwajibkan mengenakan kopiah, sedangkan ASN wanita memakai kerudung.
Khusus hari Jumat, seluruh ASN Muslim diminta mengenakan busana Muslim.
“Setiap hari kerja pegawai pria berkopyah dan pegawai wanita berkerudung. Khusus hari Jumat berbusana Muslim,” pungkasnya. (AL)


