NATAL

Tunggu Proses Definitif Tahlis Gallang, Gubernur YSK Tunjuk Sementara Denny Mangala sebagai Plh Sekprov

0

‎SULUT- Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus Komaling (YSK)  menunjuk Asisten Pemerintahan dan Kesra Denny Mangala sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut menggantikan Tahlis Gallang.

‎Penunjukan tersebut dilakukan Kamis, (5/2/2026) di Wisma Negara Bumi Beringin. Penunjukan ini sebagai langkah administratif untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan optimal di lingkup Pemerintah Provinsi Sulut.

‎Gubernur Yulius menegaskan, pergantian ini bukan tanpa alasan. Masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Sekprov sebelumnya telah diperpanjang dua kali, sehingga secara regulasi tidak dapat dilanjutkan.

‎“Baru saja saya menyerahkan tugas sementara kepada pak Denny Mangala. Di mana Pak Tahlis Gallang kan sudah dua kali perpanjangan,” ujar Gubernur.

‎Ia menjelaskan, aturan yang berlaku mengharuskan adanya pergantian pejabat pelaksana harian sambil menunggu proses penetapan pejabat definitif.

‎“Sehingga sesuai peraturan tidak boleh. Jadi kita harus tunjuk pejabat baru sambil menunggu proses untuk definitif dari Pak Tahlis Gallang,” tambahnya.

‎Gubernur memastikan, seluruh tahapan berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum, tanpa ada langkah yang diambil di luar prosedur.

‎“Semuanya by proses dan kita lagi menunggu. Mungkin satu sampai dua minggu ke depan semuanya sudah selesai dan kembali ke normal,” jelasnya.

‎Sebagaimana diketahui, berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 3 Tahun 2018, jabatan Plt tidak dapat diperpanjang lebih dari dua kali. Karena itu, posisi tersebut harus diisi oleh pelaksana harian hingga penetapan pejabat definitif.

‎Penunjukan Denny Mangala diharapkan mampu menjaga stabilitas birokrasi, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar selama masa transisi kepemimpinan Sekprov.

‎Dengan langkah cepat ini, Pemerintah Provinsi Sulut menunjukkan komitmen untuk tetap taat aturan serta menjaga tata kelola pemerintahan yang profesional dan tertib administrasi.*

Leave A Reply

Your email address will not be published.