Barru – Seorang Pria berinisial R alias MAS (39) tahun, asal Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, merupakan residivis, berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barru, terduga pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh satu tersangka di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polres Barru.
Penangkapan terduga pelaku atas adanya laporan dari warga korban pembobolan salah satu Konter Hp di Jalur Dua Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi selatan sempat terekam CCTV, pada tanggal 27 Desember 2025 dini hari.
Terduga pelaku sempat melarikan diri ke kota Makassar, pelaku berhasil diamankan oleh Resmob Polres Barru, dibantu Resmob Polres Pelabuhan dan Resmob Polda Sulsel, di Wisma Jampea, Kelurahan Pattunua, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Saat proses pengamanan dan pengembangan barang bukti, tersangka melakukan perlawanan aktif dan berupaya merampas senjata api petugas. Petugas telah memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan tembakan yang mengenai betis kanan tersangka. Selanjutnya, tersangka dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
Kasat Reskrim Polres Barru, Iptu Akbar Sirajuddin, menyampaikan saat Press Release di dampingi Kasi Humas Polres Barru, Iptu Sulpakar, di Gedung Polres Barru, Sulawesi Selatan bahwa terduga pelaku di amankan setelah
sempat masuk hiburan malam menghabiskan beberapa uangnya.
“Sebelum kita amankan, beliau ini sempat masuk hiburan malam menghabiskan beberapa uangnya disitu, menghabiskan uang di hiburan malam bersama dengan beberapa teman wanita, kemudian masuk di Wisma dan kami amankan di Wisma,” ungkap Iptu Akbar.
Ia juga menyampaikan bahwa pelaku merupakan Residivis antara Provinsi dan dirinya menyampaikan, pihaknya pokus terkait kejadian dengan kasus pencurian dengan pemberatan wilayahnya.
“jadi kami pokus di Polres Barru terkait dengan kasus pencurian dengan pemberatan, kemudian untuk lintas Provinsi, beliau ini adalah residivis yang pernah di Timika, Bontang kemudian masuk di wilayah Kabupaten Barru,” ucapnya.
Iptu Akbar juga menambahkan, pelaku sudah satu bulan berada di kabupaten Barru untuk memantau lokasi yang akan dijadikan sasaran pencurian
“Jadi pengakuan pelaku ini sudah satu bulan tinggal di Kabupaten Barru, pelaku mengakui melakukan pemantauan disekitar lokasi kejadian, kemudian di eksekusi di malam hari,” paparnya.
Dari TKP Markaz Cell, polisi mengamankan barang bukti berupa sembilan unit handphone berbagai merek, satu set speaker aktif, tiga unit mikrofon, dua buah dompet, satu tas, satu kalung emas seberat kurang lebih tiga gram beserta nota, uang tunai sebesar Rp350.000, satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride beserta STNK dan kunci, serta satu buah helm. Sementara dari TKP Angkringan Nomor 01, diamankan barang bukti berupa satu unit televisi LED 43 inci merek Sharp, satu unit receiver musik, serta dua buah karpet. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian Puluhan Juta.
Atas perbuatannya, untuk TKP Markaz Cell, tersangka disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sementara untuk TKP Angkringan Nomor 01, tersangka disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.


