Per 1 Januari 2026, Sebanyak 35 PNS Pemkab Pasuruan Resmi Purna Tugas
PASURUAN – JATIM || Sebanyak 35 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan akan memasuki masa purna tugas pada awal tahun 2026 mendatang.
Puluhan PNS tersebut secara simbolis menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2026.
SK diserahkan langsung oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, kepada tiga orang perwakilan pejabat eselon II dan III, di sela apel karyawan di Halaman Kantor Bupati Pasuruan, Senin (29/12/2025) pagi.
Adapun perwakilan pejabat eselon II yang menerima SK pensiun yakni Kepala BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani, serta Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Pasuruan, Eddy Supriyanto. Sementara dari pejabat eselon III, SK diterima oleh Setiawan Adi Purwanto yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Bupati Pasuruan yang akrab disapa Mas Rusdi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh PNS yang akan memasuki masa purna tugas. Ia secara khusus memberikan penghargaan kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani, atas legacy yang telah ditorehkan selama masa pengabdiannya.
“Terima kasih kepada seluruh pegawai yang akan purna tugas. Khususnya kepada Bu Ninuk yang telah memberikan legacy berupa penerapan sistem merit di bidang kepegawaian yang akan kita jalankan bersama. Mohon applause untuk Bu Ninuk,” ujar Mas Rusdi.
Dalam sambutannya, Mas Rusdi menegaskan bahwa setiap pegawai pada akhirnya akan memasuki masa purna tugas. Namun, purna tugas yang diharapkan adalah yang berakhir dengan husnul khotimah.
Untuk itu, ia menekankan pentingnya kinerja yang baik bagi setiap PNS sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pasuruan, dengan menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita bekerja mengikuti aturan negara. Semuanya sudah diatur, sehingga jelas kita harus memiliki kinerja yang baik sebagai bagian dari Pemkab Pasuruan,” tegasnya.
Sementara itu, Ninuk Ida Suryani menegaskan bahwa ASN merupakan abdi negara sekaligus abdi masyarakat yang harus menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, kejujuran, dan disiplin.
Ia mengaku bersyukur dapat menyelesaikan masa pengabdiannya sebagai ASN selama 36 tahun 10 bulan dengan baik, tanpa tersandung permasalahan yang dapat mencederai profesi tersebut.
“Alhamdulillah bisa mencapai batas usia pensiun dengan baik. Tidak terasa sudah berada di ujung pengabdian sebagai ASN,” ungkapnya.(AL)


