Momen Kemerdekaan, Ratusan Warga Binaan Rutan Barru Terima Remisi Umum dan Dasawarsa
Barru – Kabupaten Barru menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan penuh khidmat di Lapangan Sumpang Binangae, Kelurahan Sumpang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (17/08/2025).
Upacara ini dipimpin langsung oleh Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, selaku inspektur upacara, didampingi Wakil Bupati Abustan Andi Bintang, bersama jajaran pemerintah daerah, TNI, Polri, serta pelajar turut hadir dalam momen sakral tersebut.
Kegiatan upacara dimulai tepat pukul 10.00 WITA dengan ditandai suara sirine selama satu menit, diikuti hening cipta untuk mengenang jasa para pahlawan.
Seiring dengan peringatan kemerdekaan, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Barru juga melaksanakan pemberian remisi umum dan remisi dasawarsa bagi warga binaan.
Kepala Rutan Barru, Amsar, membacakan langsung laporan pemberian remisi di hadapan peserta upacara.
Ia menjelaskan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang berperilaku baik, disiplin, serta menaati aturan selama menjalani masa pidana.
“Pada tahun ini, sebanyak 205 narapidana memperoleh remisi umum 17 Agustus, dengan rincian 75 orang dari kategori PP 99/2012, 127 orang kategori non PP 99/2012, dan 3 orang yang langsung bebas setelah menerima remisi,” ungkap Amsar.
Dirinya menyebut besaran pengurangan masa pidana bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 5 bulan.
“Selain itu, diberikan pula remisi dasawarsa kepada 280 orang narapidana, yang terdiri dari 113 orang kategori PP 99/2012, 161 orang kategori non PP 99/2012, serta 6 orang pidana denda,” paparnya.
Lanjutnya besaran remisi dasawarsa ini bervariasi, mulai dari 1 hari hingga 90 hari, dengan mayoritas warga binaan menerima potongan masa pidana selama 90 hari.
Seperti yang diketahui bahwa jumlah penghuni Rutan Barru hingga 17 Agustus 2025 mencapai 303 orang, terdiri atas 287 narapidana dan 16 tahanan. Jumlah tersebut jauh melebihi kapasitas hunian yang hanya 106 orang.
“Oleh karena itu, pemberian remisi dianggap sebagai salah satu langkah strategis dalam mengurangi tingkat overkapasitas sekaligus mendorong pembinaan yang lebih baik bagi warga binaan,” jelasnya.
“Pemberian remisi ini bukanlah sebuah hak yang otomatis didapatkan, melainkan bentuk apresiasi dari negara kepada mereka yang mampu menunjukkan perubahan ke arah lebih baik,” ujar Amsar.
Harapannya, setelah bebas nanti, para warga binaan dapat berperan aktif di tengah masyarakat dan memberikan kontribusi positif bagi keluarga, bangsa, dan negara.
Momen pemberian remisi yang bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meneladani semangat para pahlawan, serta menyiapkan diri untuk kembali ke masyarakat dengan semangat baru yang lebih produktif.(*)