Setubuhi Pacar Yang Masih Dibawah Umur, Pemuda Asal Kedurang Diamankan
BENGKULU SELATAN – Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan berhasil mengamankan tersangka berinisial AAS (20) warga Kecamatan Kedurang, Kabupaten Bengkulu Selatan atas kasus dugaan melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial FA yang berusia 14 tahun, Selasa (25/02/2025).
“Pelaku mengenal korban, karena korban dan pelaku memiliki hubungan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan IPTU M. Akhyar Anugerah.
Akhyar mengungkapkan kejadian berawal pada Senin (08/01/2025) sekira Pukul 21.00 Wib, saat itu tersangka mendatangi rumah korban.
Setelah sampai, tersangka mengajak korban masuk ke kamarnya, setelah di dalam kamar, terjadilah perbuatan layaknya suami istri.
“Korban sempat menemui terlapor untuk meminta pertanggung jawaban atas perbuatannya, namun terlapor mengelak,” terang Akhyar.
Dijelaskan Akhyar, usai pihaknya menerima Laporan dari Keluarga Korban, pada hari Selasa (25/02/2025) sekira Pukul 12.00 Wib, Tim Totaici Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan berhasil mengamankan tersangka.
“Untuk pelaku langsung kita bawa ke Mako Polres Bengkulu Selatan, untuk dimintai keterangan lebih lanjut, dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Akhyar.
Atas kejadian ini, kami menghimbau kepada orang tua agar senantiasa mengawasi kegiatan anak-anaknya baik di dalam maupun luar rumah, pastikan keberadaan anak dan bersama siapa, tegasnya. (thor)