NATAL

Bupati Pasuruan Jawab Pandangan Fraksi soal Perubahan Perda Pajak, Sekaligus Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2027

0

PASURUAN – JATIM || Bupati Pasuruan H. Mohamad Rusdi Sutejo menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penyampaian tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (2/11/2026), di ruang rapat paripurna lantai II Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat dan dihadiri Bupati Pasuruan H. Mohamad Rusdi Sutejo, Wakil Bupati Shobih Asrori, pimpinan serta anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta insan pers.

Dalam rapat tersebut, Bupati Rusdi memberikan tanggapan terhadap berbagai pertanyaan, saran, dan masukan yang sebelumnya disampaikan masing-masing fraksi DPRD terkait rencana perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah.

Sejumlah fraksi yang menyampaikan pandangan di antaranya Fraksi Gabungan yang terdiri dari Partai Demokrat, Gelora, PPP dan NasDem, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, serta Fraksi PKS.

Bupati yang akrab disapa Mas Rusdi itu menyampaikan bahwa seluruh masukan dari legislatif menjadi bahan penting bagi pemerintah daerah dalam mengevaluasi sekaligus menyempurnakan materi Raperda.

“Hari ini saya menyampaikan penjelasan atas pandangan umum dari masing-masing juru bicara fraksi yang telah memberikan saran dan pertanyaan dalam rapat paripurna sebelumnya. Seluruh masukan tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah,” ujarnya.

Mas Rusdi berharap penjelasan yang disampaikan dapat menjawab berbagai pertanyaan sekaligus memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada seluruh anggota DPRD mengenai substansi perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi yang telah memberikan masukan konstruktif dalam proses pembahasan regulasi tersebut.

“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi yang telah memberikan saran, pendapat, serta masukan konstruktif untuk evaluasi dan penyempurnaan perubahan Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ungkapnya.

Usai pelaksanaan paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Pasuruan kembali menggelar rapat paripurna pertama dengan agenda penyampaian nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2027.

Dalam kesempatan itu, Mas Rusdi memaparkan gambaran umum proyeksi keuangan daerah yang menjadi dasar penyusunan RAPBD 2027.

Berdasarkan rancangan yang disampaikan, pendapatan daerah Kabupaten Pasuruan pada tahun anggaran 2027 ditargetkan mencapai Rp3,528 triliun. Sementara belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp4,075 triliun.

Untuk struktur pendapatan, pemerintah daerah merencanakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1.761.705.401.360.

PAD tersebut bersumber dari sejumlah komponen, meliputi pajak daerah, retribusi daerah, serta hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Sedangkan pendapatan transfer diproyeksikan mencapai Rp1.766.627.580.960, yang berasal dari transfer pemerintah pusat dan transfer antardaerah.

Mas Rusdi menjelaskan, seluruh proyeksi tersebut merupakan gambaran awal kemampuan keuangan daerah dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan pada 2027.

Setelah nota keuangan RAPBD disampaikan, sejumlah anggota DPRD kembali memberikan perhatian melalui pandangan umum fraksi-fraksi.

Berbagai pandangan tersebut selanjutnya akan ditanggapi oleh Bupati Pasuruan dalam rapat paripurna berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu mendatang.

Rangkaian rapat paripurna ini menjadi bagian dari tahapan pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif untuk menyempurnakan regulasi pajak daerah sekaligus menyusun arah kebijakan anggaran Kabupaten Pasuruan Tahun 2027.(AL)

Leave A Reply

Your email address will not be published.