DPMPTSP Kota Kotamobagu Keluarkan Klarifikasi Resmi Terkait Dugaan Penawaran “Jalur Cepat” Perizinan
KOTAMOBAGU — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu melalui Kepala Dinasnya, Meike Rachel Sompotan, S.H., mengeluarkan klarifikasi resmi terkait beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang mengatasnamakan instansi tersebut, terkait dugaan penawaran “jalur cepat” pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diposting oleh halaman Facebook “Kibar Indonesia”.
Tidak Mengetahui dan Tidak Membenarkan Praktik Tersebut
Dalam pernyataan resminya, DPMPTSP Kota Kotamobagu menyatakan belum mengetahui secara pasti identitas pihak yang terlibat dalam percakapan tersebut. Pihaknya juga belum dapat memastikan apakah pihak yang bersangkutan benar merupakan oknum instansi atau justru pihak luar yang menyalahgunakan nama DPMPTSP untuk modus penipuan.
Pengurusan Izin Hanya Melalui Jalur Resmi
DPMPTSP menegaskan bahwa seluruh pengurusan perizinan dilakukan melalui mekanisme resmi di kantor instansi. Masyarakat diimbau agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan percepatan izin dengan imbalan di luar prosedur yang berlaku. Pihak DPMPTSP juga menegaskan bahwa seluruh layanan perizinan tidak dipungut biaya alias gratis.
Akan Menelusuri dan Menindaklanjuti
Pihak DPMPTSP berkomitmen untuk menelusuri dan menindaklanjuti informasi tersebut, termasuk nomor WhatsApp yang digunakan dalam percakapan. Jika terbukti ada oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang, langkah tegas dan jalur hukum akan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Meminta Dukungan Informasi dari Publikasi
DPMPTSP memohon bantuan kepada pengelola halaman Facebook “Kibar Indonesia” untuk dapat berbagi informasi pendukung, khususnya nomor WhatsApp yang digunakan dalam percakapan tersebut, guna membantu proses verifikasi dan penelusuran lebih lanjut.
Memperketat Pengawasan dan Masyarakat Diminta Waspada
Sebagai langkah pencegahan, DPMPTSP akan terus memperketat pengawasan di lingkungan pelayanan. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan dugaan praktik serupa melalui nomor layanan:
0821-9517-2121 | 0895-8029-69264 | 0822-4697-9468 | 0852-4111-7329 | 0813-4275-9298
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menindaklanjuti setiap informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Mari kita awasi bersama pelayanan di DPMPTSP Kota Kotamobagu,” ujar Meike Sompotan.(And)
