Negara Diselamatkan Rp 4,6 Miliar, 11,7 Ton Rokok dan Miras Ilegal Dimusnahkan di Pasuruan
PASURUAN — JATIM || Peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal kembali menjadi perhatian serius di Kabupaten Pasuruan. Sebanyak 11,7 ton rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal hasil penindakan dimusnahkan dalam kegiatan Penyelesaian Hasil Penindakan dan Pemusnahan BKC Ilegal Tahun 2026.
Pemusnahan digelar secara simbolis di halaman Kantor Bupati Pasuruan, Kamis (24/9/2026), melibatkan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan, TNI, Polri, Kejaksaan Negeri, serta sejumlah instansi terkait.
Barang bukti tersebut merupakan hasil serangkaian pengawasan dan penindakan yang dilakukan selama periode September 2025 hingga Mei 2026 di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.
Berdasarkan data yang disampaikan Bea Cukai Pasuruan, barang yang dimusnahkan terdiri dari 6.153.566 batang rokok tanpa pita cukai, dengan berat sekitar 8,7 ton. Selain itu, terdapat 3.007,2 liter MMEA ilegal atau sekitar 3 ton.
Jika digabungkan, total barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan mencapai sekitar 11,7 ton.
Nilai ekonomis seluruh barang tersebut ditaksir mencapai Rp9.398.753.310. Sementara potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan tersebut mencapai Rp4.664.793.300.
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengatakan, pemusnahan tersebut bukan hanya sebatas kegiatan seremonial. Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari upaya memberikan efek jera sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.
“Peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal, merupakan permasalahan serius yang berdampak luas. Baik terhadap penerimaan negara, iklim usaha yang sehat maupun perlindungan masyarakat,” ujar Rusdi.
Ia menegaskan, pemberantasan BKC ilegal membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum, Bea Cukai, pelaku usaha dan masyarakat harus memiliki komitmen yang sama untuk menekan peredaran barang ilegal.
Rusdi juga menyoroti dampak rokok ilegal terhadap dunia usaha. Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara, keberadaan rokok tanpa pita cukai dinilai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi produsen maupun pelaku usaha rokok yang menjalankan kewajibannya secara resmi.
“Karena itu, saya mengajak seluruh elemen masyarakat dan aparat pemerintah untuk bersinergi dalam memberantas barang kena cukai ilegal,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan Wijang Abdillah menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian dari langkah berkelanjutan dalam memberantas peredaran BKC ilegal di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.
Menurut Wijang, penindakan tidak hanya menyasar rokok tanpa pita cukai, tetapi juga tembakau iris serta MMEA yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
“Kami terus memperkuat sinergi bersama Kejaksaan, Kepolisian, TNI dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk memastikan setiap pelanggaran ketentuan cukai ditindak secara tegas,” kata Wijang.
Pemusnahan secara simbolis dilakukan di halaman Kantor Bupati Pasuruan dan disaksikan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Namun, seluruh barang bukti tidak dimusnahkan secara keseluruhan di lokasi tersebut. Barang Milik Negara (BMMN) berupa BKC ilegal itu selanjutnya diangkut menuju fasilitas pemusnah resmi di PT Hijau Alam Nusantara, Ngoro, Mojokerto.

Di fasilitas tersebut, belasan ton barang hasil penindakan akan dimusnahkan menggunakan metode insinerator sesuai standar yang ditetapkan. Proses tersebut dilakukan agar barang ilegal tidak kembali beredar sekaligus meminimalkan dampak terhadap lingkungan.
Pemusnahan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa pengawasan terhadap peredaran BKC ilegal di wilayah Pasuruan terus diperketat. Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan ikut berperan dengan tidak membeli maupun mengedarkan produk yang tidak memenuhi ketentuan cukai.(AL)

