NATAL

Camat Panggungrejo Perjuangkan Legalitas PKL Pelabuhan, Dorong Regulasi yang Berpihak pada Pedagang

0

KOTA PASURUAN – JATIM || Pemerintah Kecamatan Panggungrejo berupaya memberikan kepastian hukum bagi puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan trotoar Pelabuhan Kota Pasuruan. Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar pada Minggu (19/7/2026) malam bersama berbagai unsur terkait.

Rapat dipimpin Camat Panggungrejo H. Iman Hidayat, S.H., M.M., dan dihadiri Lurah Mandaranrejo, Lurah Panggungrejo, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta sekitar 68 perwakilan PKL yang selama ini menggantungkan mata pencaharian di kawasan pelabuhan.

Dalam kesempatan itu, Iman Hidayat menegaskan bahwa pemerintah kecamatan berkomitmen mencari solusi yang tidak hanya mengedepankan penegakan aturan, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.

Menurutnya, sebagian besar pedagang merupakan warga Kelurahan Mandaranrejo dan Panggungrejo yang telah lama berjualan di kawasan tersebut. Karena itu, pemerintah berupaya menghadirkan regulasi yang mampu memberikan rasa aman dan kepastian bagi mereka.

“Pertemuan ini bertujuan memberikan rasa nyaman, tenang, dan aman kepada bapak dan ibu yang mencari nafkah di kawasan pelabuhan, sekaligus mencari solusi terbaik sesuai aturan yang berlaku,” ujar Iman.

Ia menjelaskan, pihak kecamatan bersama pemerintah kelurahan telah mengajukan surat kepada Wali Kota Pasuruan agar kawasan pelabuhan dapat dimasukkan sebagai salah satu lokasi resmi bagi PKL melalui perubahan regulasi yang ada.

Saat ini, lokasi PKL di Kota Pasuruan diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2023 yang menetapkan delapan titik kawasan perdagangan.

Pemerintah Kecamatan Panggungrejo juga telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Tranpokum) agar kawasan pelabuhan dapat diakomodasi sebagai lokasi usaha dengan pengaturan jam operasional yang jelas.

Meski memperjuangkan legalitas para pedagang, pemerintah kecamatan tetap memberikan sejumlah penekanan.

Seluruh PKL diminta menjaga kebersihan lingkungan, tidak membuang sampah ke sungai, membentuk paguyuban sebagai wadah koordinasi, tidak menjual minuman keras maupun mengizinkan konsumsi minuman beralkohol di lokasi, serta tidak memperjualbelikan atau menyewakan trotoar yang merupakan aset pemerintah.

Iman menegaskan, kebijakan yang tengah diperjuangkan bukan berarti mengabaikan aturan, melainkan mencari titik temu agar roda perekonomian masyarakat tetap berjalan tanpa mengorbankan ketertiban umum.

“Kami ingin menghadirkan regulasi yang dapat mengayomi masyarakat, tetapi di sisi lain para pedagang juga harus berkomitmen menjaga ketertiban, kebersihan, dan mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan,” tegasnya.

Rencana penerbitan payung hukum tersebut disambut positif oleh para PKL. Mereka mengaku lega karena pemerintah memberikan ruang dialog dan memperjuangkan legalitas usaha mereka.

Para pedagang pun menyatakan siap mematuhi seluruh aturan yang nantinya diberlakukan sambil menunggu keputusan Pemerintah Kota Pasuruan terkait perubahan regulasi kawasan PKL.(AL)

Leave A Reply

Your email address will not be published.