NATAL

Lindungi Hak Anak Terlantar, Kejari Kota Pasuruan Ajukan Penetapan Wali ke Pengadilan Agama

0

KOTA PASURUAN – JATIM || Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) mengajukan permohonan penetapan wali bagi seorang anak terlantar berinisial MFP (7). Permohonan tersebut disidangkan di Pengadilan Agama Pasuruan, Kamis (16/7/2026).

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Agama Pasuruan, Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Bugul Kidul, itu merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap status pengasuhan anak yang selama ini hidup tanpa pendampingan orang tua kandung.

Dalam permohonannya, JPN meminta majelis hakim menetapkan Tutik Mardiasih binti Tuki sebagai wali sah bagi Mochammad Fais Putra bin Taufiq Fauz, anak yang lahir di Pasuruan pada 18 Juni 2019.

Berdasarkan fakta yang terungkap, kedua orang tua kandung MFP telah lama bekerja di luar negeri dan tidak lagi menjalin komunikasi maupun memenuhi kewajiban memberikan nafkah kepada anaknya. Sejak lahir, MFP diasuh oleh neneknya.

Namun, kondisi berubah setelah sang nenek meninggal dunia pada 2025. Sejak saat itu, MFP kehilangan pengasuh utama dan masuk dalam kategori anak terlantar.
Melihat kondisi tersebut, Tutik Mardiasih mengambil inisiatif untuk merawat dan membesarkan MFP.

Setelah melalui proses asesmen, Dinas Sosial Kota Pasuruan memberikan rekomendasi bahwa Tutik dinilai layak serta memenuhi syarat untuk menjadi wali anak tersebut.

Pengajuan permohonan perwalian oleh Kejari Kota Pasuruan merupakan pelaksanaan tugas Jaksa Pengacara Negara di bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya dalam melindungi kepentingan umum serta memastikan hak-hak anak terlantar tetap terpenuhi sesuai ketentuan hukum.

Dengan adanya penetapan wali dari pengadilan, status pengasuhan anak akan memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini juga memberikan kepastian dalam pengurusan administrasi, pendidikan, layanan kesehatan, hingga berbagai kepentingan hukum lainnya yang berkaitan dengan masa depan anak.

Melalui proses hukum tersebut, Kejari Kota Pasuruan berharap MFP dapat memperoleh perlindungan hukum yang lebih baik serta tumbuh dan berkembang di bawah pengasuhan wali yang sah sesuai putusan Pengadilan Agama Pasuruan.(AL)

Leave A Reply

Your email address will not be published.