Pemerintah dan TNI AL Bentuk Tim Ad Hoc, Sengketa Lahan 10 Desa di Pasuruan Masuki Babak Baru
PASURUAN – JATIM || Pemerintah bersama TNI Angkatan Laut (TNI AL) sepakat membentuk Tim Ad Hoc sebagai langkah konkret mempercepat penyelesaian sengketa lahan yang selama puluhan tahun membelit masyarakat di 10 desa wilayah Kecamatan Lekok dan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Kesepakatan tersebut lahir dalam rapat koordinasi lanjutan pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI yang digelar pada Kamis (4/6/2026).
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Pasuruan, Diano Vela Fery Santoso, menjelaskan bahwa pembentukan Tim Ad Hoc merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) serta hasil pembahasan Komisi II DPR RI terkait konflik lahan antara warga dan Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) TNI AL.
Menurut Diano, Pemerintah Kabupaten Pasuruan mendapat mandat untuk melanjutkan proses koordinasi dan pembahasan penyelesaian sengketa bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
“Mewakili Bupati Pasuruan, kami mendapat amanah untuk melanjutkan proses pembahasan dan koordinasi penyelesaian permasalahan ini bersama Kemenko Polhukam, Kemendagri, Kementerian Pertahanan, Kementerian ATR/BPN, TNI AL, serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujarnya, Jumat (5/6/2026).
Salah satu keputusan penting dalam rapat tersebut adalah pembentukan Tim Ad Hoc yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI AL, dan perwakilan masyarakat terdampak.
Tim ini akan melakukan verifikasi faktual di lapangan sekaligus menginventarisasi berbagai persoalan yang selama ini menjadi sumber sengketa.
Hasil verifikasi tersebut nantinya akan menjadi dasar penyusunan berbagai alternatif penyelesaian yang diharapkan mampu diterima seluruh pihak.
“Disepakati dalam waktu dekat Tim Ad Hoc akan turun ke lapangan. Tim ini akan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI AL, dan perwakilan masyarakat untuk melihat langsung kondisi faktual serta mencari jalan keluar yang terbaik,” kata Diano.
Ia menegaskan, langkah tersebut menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam mencari solusi yang mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, penghormatan terhadap hak-hak masyarakat, sekaligus tetap memperhatikan kepentingan strategis negara.
Diano berharap proses yang kini mulai berjalan dapat menjadi momentum penting untuk mengakhiri ketidakpastian yang selama ini dirasakan warga di wilayah terdampak sengketa.
“Penyelesaian persoalan ini membutuhkan dialog, keterbukaan, dan kolaborasi semua pihak. Harapannya, solusi yang dihasilkan nantinya bisa diterima bersama dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun negara,” tuturnya.
Sementara itu, Eko Suryono, warga terdampak yang juga anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, menyambut positif rencana pembentukan Tim Ad Hoc tersebut.
Menurutnya, keterlibatan berbagai unsur dalam tim akan memperkuat objektivitas proses verifikasi serta memastikan kondisi riil masyarakat di lapangan dapat diketahui secara menyeluruh.
“Kalau memang tim yang dibentuk melibatkan banyak pihak dan turun langsung melihat data secara faktual sebagai tindak lanjut rekomendasi Komisi II DPR RI, tentu itu langkah yang sangat baik,” katanya.
Eko berharap tim tidak hanya berfokus pada kajian dokumen administrasi, tetapi juga mendengarkan langsung aspirasi masyarakat yang selama puluhan tahun hidup di tengah ketidakpastian akibat sengketa lahan.
“Yang terpenting adalah bagaimana proses ini mempertimbangkan rasa keadilan dan keberpihakan kepada rakyat, sehingga solusi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab persoalan yang sudah berlangsung sangat lama,” tegasnya.
Pembentukan Tim Ad Hoc dinilai menjadi perkembangan paling konkret setelah persoalan sengketa lahan tersebut dibahas di Komisi II DPR RI.
Masyarakat pun menaruh harapan besar agar langkah ini menjadi awal lahirnya penyelesaian yang mampu menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan masa depan yang lebih baik bagi ribuan warga di 10 desa terdampak.(AL)

