NATAL

DKP3 Kabupaten Pasuruan Intensifkan Pemeriksaan Post Mortem Hewan Kurban

0

PASURUAN – JATIM || Sejak hari pertama Idul Adha 1447 Hijriah, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Pasuruan terus mengintensifkan pemeriksaan post mortem terhadap hewan kurban yang telah disembelih di berbagai wilayah Kabupaten Pasuruan.

Ratusan petugas diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi pemotongan hewan kurban, mulai dari Rumah Potong Hewan (RPH), masjid, musala, pondok pesantren hingga lokasi pemotongan sementara lainnya.

Seperti yang terlihat di salah satu masjid di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Jumat (29/5/2026) pagi. Petugas yang terdiri dari dokter hewan, paramedis kesehatan hewan, dan petugas peternakan melakukan pengecekan terhadap karkas serta organ dalam hewan kurban, seperti hati, paru-paru, ginjal, limpa, dan kelenjar limfoid.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKP3 Kabupaten Pasuruan, Muhammad Syaifi mengatakan, pemeriksaan post mortem dilakukan untuk memastikan daging kurban yang dikonsumsi masyarakat memenuhi standar Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).

“Kami berkeliling secara sampling ke beberapa wilayah kecamatan. Ada yang ke masjid, musholla, ponpes dan lainnya,” ujarnya.

Hingga Kamis (28/5/2026) sore, tercatat sebanyak 860 ekor sapi, 3.356 ekor kambing, dan 885 ekor domba telah disembelih di 362 lokasi se-Kabupaten Pasuruan.

Dalam pelaksanaannya, DKP3 Kabupaten Pasuruan juga melibatkan 92 juru sembelih halal (Juleha) bersertifikat serta 1.180 juleha nonsertifikat untuk membantu proses penyembelihan dan pemeriksaan hewan kurban.

Syaifi menjelaskan, selama pemeriksaan petugas menemukan adanya kasus cacing hati atau fasciola hepatica pada dua ekor sapi di wilayah Kecamatan Rejoso dan Pandaan. Masing-masing ditemukan sekitar tiga hingga empat cacing pada organ hati sapi.

“Ketika ditemukan cacing hati, organ tersebut tidak layak dikonsumsi sehingga wajib dibuang,” tegasnya.

Meski demikian, menurutnya temuan cacing hati pada sapi kurban masih tergolong wajar dan kerap ditemukan pada ternak sapi, sedangkan pada kambing maupun domba tidak ditemukan kasus serupa.

Ia pun mengimbau para peternak agar rutin memberikan obat cacing kepada ternaknya minimal setiap empat hingga enam bulan sekali guna mencegah infeksi cacing hati.

“Biasanya ditemukan pada sapi yang selama hidupnya tidak pernah diberi obat cacing. Idealnya minimal enam bulan sekali diberikan obat cacing,” pungkasnya.(AL)

Leave A Reply

Your email address will not be published.