Polres Barru Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan, Kerugian Capai Rp1 Milyar
Barru – Polres Barru berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di beberapa lokasi di Kabupaten Barru. Pelaku, Jufri alias Jack bin Safri, 42 tahun, ditangkap pada 20 Februari 2026 di Jeneponto.
Kasat Reskrim Polres Barru, Iptu Akbar Sirajuddin, mengungkapkan bahwa kerugian akibat pencurian ini mencapai Rp1 milyar saat Press Release di Mako Polres Barru di Jl. Jendral Sudirman No. 9, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan .
“Ada beberapa 5 TKP, di BTN Racita 1, BTN Racita 2, BTN Racita 5, Village Permata Hijau, Kecamatan Balusu, dengan kerugian sekitar Rp500 juta. TKP kedua juga ada, dengan kerugian sekitar Rp200 juta. Jadi, total kerugian diperkirakan sekitar Rp900 juta sampai Rp1 milyar,” ujar Iptu Akbar.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Resmob Satreskrim Polres Barru yang didukung oleh Resmob Polda Sulsel dan Resmob Polres Jeneponto. Pelaku melakukan pencurian dengan modus masuk ke rumah-rumah warga yang kosong pada siang hari, kemudian mengambil barang-barang berharga seperti emas dan uang tunai.
Dalam penangkapan, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur, yang mengakibatkan pelaku terluka di bagian betis kanan.
Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan huruf (g) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,-.
Polres Barru mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada dan menjaga harta benda. “Jika diperlukan, pasang CCTV di rumah pribadi atau kompleks perumahan,” kata Kapolres.(*)


