NATAL

Aliansi Poros Tengah Minta DPRD Kota Pasuruan Lakukan Audit Proyek Sekolah Rakyat Terkait Tata Ruang

0

KOTA PASURUAN — JATIM || Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Sekolah Rakyat (SR) senilai Rp1,9 triliun di Kota Pasuruan menuai gelombang protes keras.

Aliansi Poros Tengah menggelar audiensi panas dengan DPRD Kota Pasuruan, Senin (2/2/2026), dengan membeberkan sederet dugaan pelanggaran serius, mulai dari penabrakan tata ruang, penggunaan material ilegal, hingga potensi tindak pidana korupsi.

Ketegangan mencuat dalam audiensi tersebut setelah terungkap bahwa proyek raksasa di bawah Kementerian PUPR itu diduga berjalan tanpa koordinasi matang dengan legislatif daerah. Bahkan, proyek disebut melanggar aturan perlindungan lahan produktif yang seharusnya dijaga ketat.

Aliansi Poros Tengah menegaskan lokasi pembangunan PSN Sekolah Rakyat diduga berada di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dilindungi undang-undang. Alih fungsi lahan tersebut dinilai tidak disertai revisi RTRW yang sah dan berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional.

“Sawah adalah aset nasional, bukan cadangan lahan proyek. Jika LP2B ditembus tanpa dasar hukum, itu pelanggaran konstitusional,” tegas Saiful, perwakilan LSM M-Bara, di hadapan anggota DPRD.

Isu krusial lain yang disorot adalah dugaan penggunaan material timbunan atau tanah urug ilegal yang tidak sesuai izin komoditas. Praktik ini dinilai melanggar Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020, khususnya Pasal 158 dan 161.
Aliansi merinci sejumlah konsekuensi hukum dan teknis yang berpotensi timbul, di antaranya:

Ancaman pidana bagi kontraktor dan penyedia material dengan hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Risiko konstruksi, karena penggunaan tanah urug biasa sebagai pengganti sirtu dinilai berpotensi menyebabkan bangunan amblas dan retak.
Kerugian negara, akibat pengadaan material galian C ilegal yang tidak menyumbang pajak dan retribusi daerah.

Aktivis Yudi Buleng turut menyuarakan keresahan warga di kawasan Wironini yang terdampak langsung aktivitas proyek. Ia menyoroti ceceran lumpur di jalan raya serta lalu lalang truk Over Dimension Over Loading (ODOL) tanpa terpal, bahkan dengan pelat nomor mati.

“Lumpur berceceran di jalan, truk tanpa penutup, ini sangat meresahkan warga. Kami mendesak kepolisian menindak tegas pelanggaran tonase dan keselamatan ini,” ujar Yudi.

Aliansi Poros Tengah menyatakan tidak akan berhenti pada audiensi semata. Mereka mengajukan tujuh tuntutan kepada DPRD Kota Pasuruan, di antaranya:
Penghentian sementara seluruh aktivitas proyek PSN Sekolah Rakyat.

Pembongkaran material yang diduga ilegal dan penggantian dengan material berizin resmi.
Sidak mendadak oleh DPRD untuk mengecek langsung kualitas dan legalitas pengerjaan proyek.

Ketua DPD Jawa Timur LSM Jawapes, Kaji Sugeng, menegaskan pihaknya segera melayangkan delik aduan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain itu, mereka juga meminta supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tembusan langsung kepada Presiden RI dan Kementerian PUPR.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Pasuruan yang menerima audiensi dinilai cenderung pasif dan hanya menyampaikan janji akan melakukan koordinasi lanjutan. Di sisi lain, Kepala Bidang PUPR Kota Pasuruan, Koko, mengakui bahwa meski perizinan tata ruang diklaim telah dimaksimalkan, pihaknya memang belum berkoordinasi dengan DPRD terkait perubahan tata ruang proyek PSN tersebut.

“DPRD tidak boleh pasif. Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, meskipun ini proyek pusat, lokasinya ada di daerah. DPRD punya kewenangan untuk sidak dan memanggil pelaksana proyek,” tegas H. Faisol, aktivis anti-korupsi. (AL)

Leave A Reply

Your email address will not be published.