Sempat Melarikan Diri Ke Batam, Pelaku Persetubuhan Anak Di Bengkulu Selatan Akhirnya Diamankan Tim Totaici
BENGKULU SELATAN – Polres Bengkulu Selatan resmi melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penahanan tersebut dilakukan pada Minggu (25/01/2026), sekitar pukul 00.00 Wib, setelah sebelumnya tersangka berhasil diamankan oleh Tim Totaici Satreskrim Polres Bengkulu Selatan.
Perkara ini merupakan dugaan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan persetubuhan terhadap anak dengan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penahanan dilakukan terhadap satu orang terlapor berinisial JM, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/165/XI/2025/SPKT/Polres Bengkulu Selatan/Polda Bengkulu, tertanggal 17 November 2025.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Akhyar Anugerah, S.H., M.H., yang disampaikan oleh Kanit Idik IV Ipda Rizal Harjono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh penyidik.
“Tersangka sebelumnya sempat melarikan diri ke Batam, Provinsi Kepulauan Riau, setelah kejadian. Pada tanggal 24 Januari 2026, penyidik memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan telah kembali ke Bengkulu. Tim kemudian melakukan pengumpulan informasi dan pemantauan keberadaan tersangka,” ujar Ipda Rizal Harjono.
Lebih lanjut dijelaskan Rizal, sekitar pukul 13.30 Wib, tersangka terpantau dalam perjalanan menuju wilayah Bengkulu Selatan.
Setelah dipastikan berada di Kota Manna, tim langsung melakukan pembuntutan dan memastikan identitas tersangka.
“Pada pukul 16.15 Wib, tersangka berhasil diamankan saat sedang beristirahat di salah satu minimarket di wilayah Kota Manna. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Bengkulu Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Adapun peristiwa pidana ini diketahui terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Korban berinisial AG, yang beralamat di Jalan Afan Bacsin, Kelurahan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Berdasarkan hasil penyidikan, kejadian bermula pada Minggu, 6 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban yang sedang berada di rumah dihubungi oleh tersangka melalui pesan singkat.
Tersangka yang merupakan pacar korban kemudian menjemput korban dan mengajak berkeliling Kota Manna. Sekitar pukul 14.00 Wib, korban dibawa ke sebuah penginapan di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Kota Manna.
Di lokasi tersebut, tersangka diduga memaksa korban melakukan hubungan badan. Setelah kejadian, korban diantar pulang ke rumahnya.
Namun, dua bulan kemudian, tersangka kembali mengancam korban dengan ancaman pembunuhan serta mengeluarkan korban dari sekolah.
Ancaman tersebut disertai dengan pemaksaan hubungan badan yang terjadi hingga lima kali di tempat yang sama.
Tidak hanya itu, tersangka juga diduga mengirim pesan kepada guru korban, membuat unggahan di media sosial TikTok yang mencemarkan nama baik korban, serta membajak akun media sosial milik korban.
Merasa terancam dan tertekan, korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bengkulu Selatan.
Saat ini, tersangka JM, yang merupakan warga Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Bengkulu Selatan.
Polres Bengkulu Selatan menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak secara serius dan profesional, serta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana demi perlindungan terhadap anak. (thor)


