NATAL

Tingkatkan IPM, Jumlah PKBM di Kabupaten Pasuruan Bakal Bertambah

0

PASURUAN – Jumlah lembaga pendidikan kesetaraan berbentuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Pasuruan terus bertambah.

Tahun ini misalnya. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan mencatat setidaknya ada 17 PKBM baru yang akan berdiri di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Pasuruan, Tris Krisni Astuti menjelaskan saat ini ada 26 PKBM yang tersebar di 24 kecamatan se-Kabupaten Pasuruan.

Jumlah tersebut menurutnya masih terbilang kecil, lantaran belum menyentuh sampai di tingkat pedesaan.

“Makanya tahun ini ada tambahan sampai 17 PKBM baru yang siap membantu warga belajar mendapatkan akses yang sama dengan para pelajar yang mengenyam bangku pendidikan formal,” kata Krisni saat meninjau ujian kejar Paket A, B dan C di UPT Rehabilitasi Sosial Dina Daksa Pasuruan, Rabu (15/10/2025).

Dijelaskan Krisni, penambahan jumlah PKBM semata-mata menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk menaikkan indeks pembangunan manusia (IPM) lama sekolah yang masih di angka 7,46 tahun. Artinya rata-rata warga Kabupaten Pasuruan belum lulus SMP.

“Seperti yang ditegaskan oleh Bapak Bupati Rusdi Sutejo bahwa IPM di Kabupaten Pasuruan harus ditingkatkan. Karena rata-rata warga Kabupaten Pasuruan belum lulus SMP, makanya jumlah PKBM diperbanyak agar akses pendidikan masyarakat merata,” terangnya.

Sementara itu, Kabid Pembinaan PAUD dan PNF (pendidikan non formal) Dispendikbud Kabupaten Pasuruan, Aris Prilatama menambahkan setiap PKBM yang mendapatkan bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) dari pemerintah.

Mengenai besarannya, tergantung dari jumlah warga belajar (WB) yang mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) di PKBM itu sendiri.

“Tergantung dari jumlah WB yang ada di PKBM itu sendiri. Semakin banyak ya jumlah BOP yang diterima juga semakin besar,” terangnya.

Untuk mendapatkan BOP, setiap PKBM wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi seperti kepemilikan izin operasional, terdata di Dapodik, serta melengkapi dokumen seperti surat permohonan, SPTJM alias Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, rekening bank atas nama lembaga dan persyaratan lainnya.

“Syaratnya banyak dan itu harus dilengkapi seluruhnya oleh PKBM yang akan mendapatkan BOP,” tegasnya.

Nantinya, setiap WB yang akan selesai mengikuti pembelajaran, akan mengikuti ujian sekaligus ijazah, baik Kejar Paket A, B maupun C dari Pemerintah Pusat.

“Ijazahnya bukan lagi dari Dinas, tapi dari Kementerian,” tutupnya. ( ALI )

Leave A Reply

Your email address will not be published.