NATAL

Berkas P21, Tersangka Korupsi Dana Desa Jeranglah Tinggi Dilimpahkan Ke Kejaksaan

0

BENGKULU SELATAN – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Selatan resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Jeranglah Tinggi, Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan pada Rabu (10/09/2025) siang.

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah JPU menyatakan berkas perkara kasus korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Jeranglah Tinggi yang menyeret Kepala Desa (Kades) Jeranglah Tinggi berinisial TSA dinyatakan lengkap atau P21.

Dalam kasus ini, TSA ditetapkan sebagai tersangka utama setelah terbukti melakukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022.

Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp526 juta. Atas perbuatan itu, TSA terancam hukuman penjara hingga 20 tahun sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh Kades Jeranglah Tinggi.

Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan sejumlah modus operandi yang dilakukan TSA. Antara lain melakukan pencairan dana tanpa disertai dokumen resmi seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), Surat Perintah Pembayaran (SPP), maupun bukti transaksi belanja dari pelaksana kegiatan.

Selain itu, TSA juga diduga melakukan pemalsuan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ), mark up harga, hingga penggunaan nota fiktif.

Pada sejumlah kegiatan pembangunan, seperti pembangunan Gedung Balai Kemasyarakatan (GBK), tempat pakan ternak, hingga PJUTS (Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya), ditemukan kekurangan volume pekerjaan dan spesifikasi yang tidak sesuai RAB.

Bahkan, TSA juga melakukan pemotongan upah kerja tukang pada pembangunan GBK, serta secara sepihak memilih penyedia barang dan jasa bersama Sekretaris Desa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Tidak hanya itu, honorarium juga diberikan tanpa dasar regulasi yang jelas, dan ditemukan adanya hutang kepada penyedia yang dalam laporan SPJ justru dilaporkan sudah terbayar.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Akhyar Anugerah, S.H., M.H., yang disampaikan oleh Ps. Kanit Tipidkor Bripka Satria. SP, S.H., menegaskan bahwa Polres Bengkulu Selatan akan terus berkomitmen menegakkan hukum, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dijalankan. Kami berharap, dengan penanganan kasus ini, dapat menjadi pembelajaran agar para penyelenggara Pemerintahan Desa lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran. Polres Bengkulu Selatan berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” tegas Satria.

Dengan pelimpahan ini, penanganan perkara selanjutnya akan menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu Selatan untuk dilanjutkan ke proses persidangan. (thor)

Leave A Reply

Your email address will not be published.