NATAL

Pencurian di Mesjid Barru Sulsel Mengaku Hasil Curian Diserahkan ke Pacarnya

0

Barru – Seorang pria berinisial F (32) tahun warga Kabupaten Pangkep Sulawesi selatan Berhasil diamankan Polsek Balusu di Kabupaten Pangkep.

Kapolsek Balusu Ipda Mustajil, Saat dihubungi, Senin (08/09/2025) membenarkan adanya penangkapan residivis diduga melakukan pencurian salah satu barang Jamaah Masjid Jami Annur, Desa Lampoko, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru, Sulawesi selatan (Sulsel), Kamis 4 September 2025.

“Berawal adanya informasi laporan salah satu warga telah kehilangan barang berharga sedang beristirahat di dalam masjid sekitar pukul 01.00 Wita,” ungkapnya.

Dirinya menyampaikan kehilangan dua tas berisi dompet, uang tunai enam ratus ribu, serta satu unit handphone Infinix HOT 50i warna hitam. Korban baru menyadari kehilangan tersebut satu jam kemudian dan langsung melaporkan kejadian ke Polsek Balusu.

“Setelah menerima laporan, pihak kamimelakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV dan mengumpulkan keterangan saksi. Identitas pelaku akhirnya terungkap,” paparnya Kapolsek.

Lanjut Ipda Mustajil dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone Infinix HOT 50i dan sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu putih yang digunakan saat beraksi.

“Terduga pelaku tersangka merupakan spesialis, dan menyasar jemaah masjid yang lengah. Hasil aksinya di Masjid Jami Annur ini diberikan kepada pacarnya. Pelaku mengakui perbuatannya, mengaku berangkat dari Pangkep untuk menyisir masjid-masjid di jalur poros, dengan sasaran orang yang singgah beristirahat,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa setelah mengambil barang korban, pelaku membuang tas di jembatan Bambu Runcing, Kabupaten Pangkep, dan menyerahkan uang Rp 600 ribu hasil curian kepada pacarnya,” ungkap Kapolsek.

Polisi juga mencatat bahwa F merupakan residivis kasus pencurian yang telah tiga kali keluar masuk Lapas Pangkep. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(**)

Leave A Reply

Your email address will not be published.