NATAL

PPPK Kabupaten Barru Tandatangan Perjanjian Kerja Selama 5 Tahun

0

Barru – Pemerintah Kabupaten Barru melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) Tahun Anggaran 2024 Lingkup Pemerintah Kabupaten Barru di Lantai 6 Menara MPP Kantor Bupati Barru, Sulawesi Selatan, Selasa (10/06/2025).

Acara penandatanganan perjanjian kerja ini dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Barru , Kepala BKPSDM Barru Syamsir, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Nur Amdan.

Sebanyak 225 PPPK lingkup Pemerintah Kabupaten Barru mengikuti acara tersebut dengan penuh antusiasme dan harapan untuk memulai karir sebagai ASN.

Dalam sambutannya, Pj. Sekretaris Daerah Barru Abubakar, menyampaikan selamat kepada PPPK yang telah menandatangani perjanjian kerja selama 5 tahun terhitung mulai tanggal 1 juni 2025 sampai dengan 31 mei 2030, kecuali bagi yang memiliki usia yang mendekati batas usia maksimal pada persyaratan masing-masing, maka menyesuaikan dengan umur masing-masing, kemudian masa perjanjian kerja ini dapat diperpanjang kembali sesuai regulasi yang mengatur.

“Setelah menandatangani perjanjian kerja dan ditetapkan surat keputusan pengangkatan PPPK nya, bapak ibu sekalian menyandang status sebagai ASN. Selamat bergabung di Pemerintah Kabupaten Barru. Selamat bergabung di korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI),” Ucapnya.

Pj. Sekda juga menjelaskan bahwa Sesuai PP 49 tahun 2018, setelah instansi menerima penetapan NI PPPK maka dilakukan penandatanganan perjanjian kerja dan diterbitkan SK Pengangkatan PPPK.

“Alhamdulillah pekan ini 2221 usul telah rampung ditetapkan NI PPPK oleh Kanreg iv BKN Makassar,” ungkapnya.

Di akhirat sambutannya Pj Sekda Abu Bakar berpesan agar menunggu jadwal penyerahan surat keputusan pengangkatan pppk kemudian melapor ke pimpinan unit kerjanya dan menyelesaikan proses administrasinya.

Kedua, mempelajari uraian tugas jabatannya sesuai dengan PermenpanRB yang mengatur tiap-tiap jabatan. dan kami tekankan, bahwa untuk saat ini pppk tidak dapat beralih dari jabatan sesuai formasi dan perjanjian kerjanya ke jabatan lain. Ketiga, mematuhi kedisiplinan ASN dan aturan berpakaian
Keempat, memperhatikan etika dan core value berakhlak (berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif).(humas)

Leave A Reply

Your email address will not be published.