Ketua LPAI Hadiri Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan TPPO, Desak Tindakan Nyata dari Pemerintah
Labuhanbatu — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Labuhanbatu menggelar sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, anak berhadapan dengan hukum (ABH), serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Jumat (23/5), di Aula Bappeda Labuhanbatu.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur, termasuk Ketua LPAI Labuhanbatu Agun Noto, S.Kom, Kabid Perlindungan Hak Anak DPPPA Andriani Purba, Ketua Sahabat Bunda Maya (SBM) Erni Julita, serta perwakilan dari BEM ULB, BEM Univa, Gamki, Yarlab, LPPA, dan komunitas Lady Sport Labuhanbatu.
Kepala DPPPA, Tuti Noprida Ritonga, S.Si, MM, menegaskan bahwa penguatan sinergi lintas sektor menjadi kunci dalam mencegah kekerasan dan TPPO. “Kita harus bersama mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta TPPO secara nyata,” tegasnya.
Namun usai membuka kegiatan, Tuti meninggalkan lokasi, sementara sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan Kanit PPA Polres Labuhanbatu, Iptu Rostina Sembiring, SH. Ia menyoroti bahwa TPPO merupakan pelanggaran berat hak asasi manusia, dengan perempuan dan anak sebagai kelompok paling rentan.
“Penanganan TPPO membutuhkan kolaborasi lintas lembaga, dari edukasi hingga pemulihan korban,” ujar Rostina.
Ketua LPAI Labuhanbatu, Agun Noto, dalam sesi diskusi menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif DPPPA. Namun ia menekankan pentingnya komitmen nyata pasca kegiatan seremonial.
“Jangan hanya berhenti pada kegiatan simbolik. Banyak persoalan anak yang belum tersentuh. Negara harus hadir secara konkret,” kritik Agun.
Ia juga menyoroti lemahnya koordinasi antarinstansi dalam penyelesaian kasus kekerasan anak dan menuntut lahirnya kebijakan yang jelas, sistematis, dan berbasis data. Hal ini, menurutnya, sejalan dengan semangat “Labuhanbatu Cerdas Bersinar”.
Pantauan di lapangan juga mengungkap persoalan teknis: laman resmi Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA) milik pemerintah tidak dapat diakses.
Hal ini dianggap sebagai hambatan serius dalam proses pelaporan dan pemantauan kasus kekerasan terhadap anak.
LPAI mendesak agar sistem SIGA segera diperbaiki dan dijadikan alat utama dalam pengambilan kebijakan berbasis data. Agun juga menekankan pentingnya peran aktif sektor swasta dalam mendukung agenda perlindungan anak.
“Kita butuh arah kebijakan yang tegas, langkah nyata, dan partisipasi semua elemen untuk melindungi masa depan anak-anak Labuhanbatu,” pungkasnya.(MS)