80 Media Siber Mengajukan Kerja Sama Dengan Diskominfo Sulut tak Memenuhi Syarat
Manado – Sebanyak 80 Media Siber yang mengajukan kerjasama dengan Dinas Kominfo Sulawesi Utara, bakal gugur karena tidak memenuhi persyaratan. Di antaranya media tersebut tidak terverifikasi di Dewan Pers.
”Jadi, proses kerjasama media tahun 2025 wajib mengikuti rekomendasi evaluasi pemeriksaan BPK-RI Tahun 2025, agar tidak menjadi Temuan pada pemeriksaan Tahun 2026 nanti, ujar Kata Kadis Kominfo Sulut, Evans Steven Liow S.Sos MM, di Manado, Minggu (18/5/2025).
Dikatakan, pengelolaan kerjasama media telah menjadi sorotan publik, bahkan ada LSM menduga Dinas Kominfo Provinsi Sulut telah melakukan tindakan penyalagunaan kewenangan sehingga berindikasi Korupsi.
“Maka saya selaku Kepala Dinas Kominfo wajib patuh pada regulasi artinya sesuai aturan, sekalipun pada pemeriksaan BPK-RI Tahun 2024 khusus APBD Tahun 2023 pada dinas kominfo tidak ada temuan dan juga tida ada rekomendasi sehingga apa yang dilakukan tahun 2024 pelaksanaan Kerjasama tidak banya berubah, dan sesuai regulasi , ” katanya.
Menurutnya, dalam kerja sama ini punya Standart operasional Prosedur yang sesuai regulasi dan semua perusahan media melalui verifikasi biro Barang dan Jasa ( LPSE ) yang selanjutnya dikelola oleh Bidan Komunikasi infomasi yang Bertanggung jawab mengelola kerja sama media.
Steven menambahkan, sejak awal kita patuh pada regulasi dan ditahun 2025 ini dari hasil evaluasi kami diberi signal dalam tata kelola kerjasama media harus memiliki Pedoman atau Payung hukum agar tidak terjadi penyalagunaan kewenangan dan menverfikasi media yang benar-benar potensial untuk dikerjasamakan.
Sekalipun tahun 2024 kominfo bekerjasama 99 media baik daerah maupun Nasional dengan Anggaran 18 Miliar lebih.
”kami sekalipun tidak ada temuan merugikan negara kita sangat berhati-hati dalam melakukan kerjasama. Untuk itu saya berharap teman-teman wartawan dapat memaklumi kondisi ini,” kata Steven.
Menurut Steven.telah mengajukan Peemohonan kepada Pak Gubernur , untuk proses Pengajuan pergub Tata kelola Kerjasama media tahun 2025 , telah ditandatangani oleh pak Gubernur hari jumat minggu lalu dan hari senin dibahasn untuk dikonsultasikan bersama biro hukum Melalui Tim dan Kebetulan saya ketua tim dan karo hukum sebagai Sekretaris tim akan konsultasikan ke Kanwil Kemenkum-Ham Provinsi Sulut, selanjutnya akan di bawa ke kemendagri dan setelah itu disahkan oleh Gubernur dan dengan demikian kerjasama bisa dilakukan. Dan waktu kita berharap cepat tuntas.
Pergub ini lanjutnya, merupakan Payung hukum ini akan memperkuat dalam regulas padai media yang bisa dikerjasamakan dengan Pemerintah Provinsi sulawesi utara. Karena akan secara detail mengatur Proses kerĵasamanya yang berawal dari Permohonan kerjasama , Perusahan terdaftar pada e-katalog Versi 6 selanjutnya terverifikasi Dewan Pers dan syarat ketetuan lainnya termasuk uji faktual yang akan terverifikasi pada bidang kominfo DKIPS Prov Sulut
Lanjut , oleh kadis Kominfo , instasinya berhati-hati sekali karena ini uang negara jangan sampai kita salah bayar dan proses tidak sesuai ketentuan.
“inilah yang akan membahayakan bahkan lebih dari itu apabila regulasi ini dilanggar maka bisa kena sangsi Korupsi karena penyalagunaan kewenangan ujar kadis kominfo sulut.
Steven juga menambahkan setiap media massa yang akan kerja dengan Diskominfo, dalam struktur redaksi Pemrednya wajib bersertifikat Wartawan Utama.
”Hal ini sesuai dengan peraturan Dewan Pers nomor 3 tahun 2019. Kita harus ikut regulasi yang ada,” tegas Steven. (VL)