Terpidana Kasus Penipuan Haji, Kejaksaan Barru Eksekusi Owner Trivel
Barru – Kejaksaan Negeri Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel) eksekusi terpidana penipuan perjalanan Haji, Owner Trivel Al Hijrah Nurul Jannah.
Sebelumnya terpidana sempat tertunda dieksekusi setelah Pengadilan Negeri (PN) Barru (Sulsel) Memutuskan Hj. Haeriah terpidana dan dihukum satu tahun penjara akibat sakit sehingga eksekusi ditunda.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbar, saat dikonfirmasi awak media membenarkan terkait eksekusi terpidana Hj. Haeriah, Sabtu (17/05/2025).
Telah serahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kabupaten Barru Sulsel, Jumat siang 16 Mei 2025.
“Benar terpidana owner PT. Alhijrah Nurul Jannah Hj.Haeriah, telah kami eksekusi sesudah solat Jumat,” ucapnya saat konfirmasi lewat telpon WhatsApp oleh Awak Media.
Senada disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barru Deri Fuad Rachman, saat dikonfirmasi,” Sudah eksekusi kemarin masuk di Rutan Barru,” tambahnya. (Ullah)