Fantastis! Bareskrim Tangkap Dua Pelaku Pencucian Uang Dari Bisnis Judol Sebesar Rp 530 M
Jakarta – Polri lewat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU yang berasal dari bisnis judi online.
Penyidik Bareskrim menamankan dua tersangka yakni H dan OHW yang diduga menjalankan perusahaan untuk melakukan pencucian uang dari hasil bisnis judi online.
Dalam keterangan resminya, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada mengatakan OHW merupakan Komisaris PT A2Z Solusindo Teknologi dan H merupakan menjabat direktur pada perusahaan yang sama. Perusahaan tersebut, kata Jendral B intang Tiga ini, bergerak di bidang teknologi informasi.
“Kedua tersangka telah memfasilitasi transaksi pembayaran dari website judi online melalui payment gateaway dan teknologi digital,” kata Wahyu Widada di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu, 7 Mei 2025.
Kabareskirm juga menjelaskan, temuan ini diawali dari adanya informasi transaksi perjudian online selanjutnya penyidik berkoordinasi dengan PPATK sehingga bisa menelusuri dugaan perjudian online dan TPPU uang hasil perputaran bisnis judi online diputarkan melalui perusahaan tersebut untuk kemudian mengalir lagi ke pemilik perusahaan. Kemudian penyidik mengamankan Kedua tersangka ditangkap pada Selasa malam, 6 Mei 2025.
Dari hasil TPPU tersebut Polri mengamankan barang bukti yang disita sebesar Rp 530.048.846.300. Rinciannya, terdapat aliran uang sebesar Rp 250 miliar di 4.656 rekening di 22 bank. Selain itu, terdapat uang sebesar Rp 276 miliar di surat berharga negara. Selain uang tunai Polisi juga menyita empat unit mobil, satu merek Mercedez Benz dan tiga merek BYD.
“Polisi juga melakukan pemblokiran terhadap 197 rekening di 8 bank,” kata Wahyu. Kedua tersangka dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (Rdks)