Korupsi APBDes Rp740 Juta, Mantan Kades di Labura Diduga Gelapkan Anggaran Desa
LABUHANBATU – Kepolisian Resor Labuhanbatu resmi menetapkan AH (50), mantan Kepala Desa Sipare-pare Tengah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021–2022.
Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp740.847.748.
Konferensi pers digelar di Gedung Serba Guna Parama Satwika, Mapolres Labuhanbatu, Kamis (10/4/2025), dipimpin langsung Kapolres AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H. Kegiatan ini turut dihadiri para pejabat utama Polres, perwira, serta awak media.
“Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh tersangka sangat berdampak pada pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.
Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bentuk nyata kejahatan terhadap hak rakyat,” tegas Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, AH yang menjabat sebagai Kades selama dua periode (2016–2022), diduga dengan sengaja tidak menyetorkan sisa anggaran ke kas desa, menghilangkan sejumlah program pembangunan yang telah dianggarkan, serta menahan hak-hak perangkat desa.
Lebih mencolok lagi, dana desa digunakan untuk membiayai turnamen voli yang mendatangkan pemain profesional dari ajang PON dan Proliga.
“Sekitar Rp150 juta dipakai untuk mendanai event voli, bukan untuk pembangunan fisik atau sosial masyarakat. Ini bentuk penyimpangan serius,” ungkap AKBP Choky.
Diketahui, sebagian besar dana yang diselewengkan telah habis untuk kepentingan pribadi dan pembayaran utang.
Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik dan penyalahgunaan posisi sebagai aparatur negara.
Polisi menjerat AH dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Proses penyidikan telah melibatkan 25 orang saksi dan 2 ahli, termasuk ahli konstruksi dan auditor keuangan negara.
Barang bukti berupa dokumen APBDes, laporan pertanggungjawaban, rekening koran, serta laporan audit resmi telah disita penyidik untuk memperkuat unsur pidana.
“Kami tidak akan kompromi terhadap pelaku korupsi, siapapun dia. Ini menjadi peringatan keras bagi semua kepala desa dan perangkatnya agar tidak bermain-main dengan uang rakyat,” tegas Kapolres.
Polres Labuhanbatu menegaskan akan terus menjaga integritas dalam pengawasan dana publik, terutama di tingkat desa yang menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat.(MS)