Ustadz Rendy: Panitia Zakat Sebaiknya Tidak Menerima, Hanya Amil dengan SK Baznas yang Berhak
Labuhanbatu – Dalam khutbah Jumat di Masjid Agung Rantauprapat pada hari ke-21 Ramadan, Ustadz H. Rendy Fitrayana, Lc., M.HI., menegaskan bahwa panitia zakat tidak berhak menerima bagian dari zakat.
Menurutnya, hanya amil yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang berhak menerima zakat.
“Panitia zakat hanya bertugas membantu pengumpulan dan penyaluran zakat. Sementara yang berhak menerima bagian dari zakat adalah amil yang telah di-SK-kan oleh Baznas,” ujar Ustadz Rendy dalam wawancara usai shalat Jumat, Jumat (21/3/2025).
Ia juga mengingatkan bahwa Badan Kemakmuran Masjid (BKM) wajib mendaftarkan panitia zakat ke Baznas agar memiliki legalitas resmi. “Baznas adalah lembaga yang berwenang mengeluarkan SK bagi unit pengumpul zakat.
Jika panitia ingin menjadi Amil yang sah, maka harus terdaftar dan diangkat oleh Baznas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ustadz Rendy menyoroti masih adanya pengurus BKM yang enggan mengikuti aturan ini. “Ada saja yang keras kepala, tetapi aturan tetap aturan.
Kita harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Jangan sampai panitia zakat lebih banyak menerima zakat daripada mustahik yang seharusnya berhak,” katanya.
Sebagai penutup, ia mengajak seluruh pengurus BKM untuk segera mendaftarkan panitia zakat ke Baznas.
Dengan demikian, mereka dapat diangkat sebagai Badan Amil Zakat Fitrah yang sah dan berhak menerima bagian dari zakat sesuai syariat Islam dan regulasi yang berlaku.(MS)