
MK Tolak Sengketa Pilkada labuhanbatu. Maya-Jamri Siap Pimpin Labuhanbatu
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Labuhanbatu 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Hendri Syahputra Daulay dan Ellya Rosa Siregar. Putusan dengan Nomor 59/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil. MK menilai gugatan tersebut kabur (obscuur), sehingga tidak dapat diterima. “Terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Arsul dalam persidangan.
Hendri Syahputra dan Ellya Rosa sebelumnya mendalilkan adanya pelanggaran dalam pemilihan, termasuk dugaan pemilih ganda dan keterlibatan aparatur pemerintah dalam memenangkan paslon nomor urut 2, Maya Hasmita dan Jamri. Mereka menyebut beberapa camat di Labuhanbatu, seperti Camat Rantau Utara, Rantau Selatan, Panai Hilir, Bilah Barat, dan Bilah Hulu, diduga menggerakkan lurah dan kepala desa untuk mendukung paslon tertentu.
Pemohon juga mengklaim telah meminta data pemilih tambahan (DPTb) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat rekapitulasi suara tingkat kecamatan. Namun, permintaan itu ditolak dengan alasan saksi mereka tidak mengisi formulir keberatan saat pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dengan ditolaknya permohonan ini, hasil Pilkada Labuhanbatu 2024 yang memenangkan pasangan Maya Hasmita dan Jamri tetap berlaku. (Ln)