NATAL

Mendagri Tito Karnavian Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Ditunda

0

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan bahwa jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang sebelumnya direncanakan pada 6 Februari 2025 akan ditunda.

Keputusan ini diambil untuk menyelaraskan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa dengan hasil putusan dismissal yang akan dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 4–5 Februari 2025.

“Kami melihat bahwa jika jedanya tidak terlalu jauh, lebih efisien untuk menyatukan pelantikan kepala daerah non-sengketa dengan yang menyelesaikan proses dismissal di MK,” ujar Tito Karnavian di Kantor MK, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Alasan Penundaan Pelantikan

Pemerintah dan DPR sebelumnya telah menyepakati bahwa pelantikan kepala daerah dilakukan serentak pada 6 Februari 2025.

Namun, dengan adanya putusan dismissal dari MK, pemerintah menilai perlu adanya penyesuaian agar seluruh kepala daerah dapat dilantik dalam waktu yang bersamaan.

Presiden Prabowo Subianto juga mendukung kebijakan ini, mengingat putusan dismissal akan menentukan apakah suatu perkara dapat dilanjutkan ke persidangan pembuktian atau dihentikan.

“Dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan, Presiden meminta agar pelantikan kepala daerah dilakukan serentak setelah putusan dismissal diumumkan,” tambah Tito.

Perubahan Jadwal Putusan Dismissal

MK telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2025 yang mempercepat jadwal putusan dismissal dari 13 Februari 2025 menjadi 4 Februari 2025.
Dismissal adalah tahapan di mana hakim MK memutuskan apakah gugatan yang diajukan dalam sengketa hasil Pilkada memiliki dasar hukum yang cukup atau tidak.

Jika dinyatakan tidak memenuhi syarat, gugatan akan dihentikan tanpa perlu sidang pembuktian lebih lanjut.

Dengan kebijakan ini, pelantikan kepala daerah diharapkan dapat berlangsung lebih efisien dan serentak, sehingga roda pemerintahan di daerah dapat segera berjalan optimal tanpa hambatan hukum.(MS)

Leave A Reply

Your email address will not be published.