NATAL

Sidang Sengketa Pilbup Labuhanbatu 2024

0

Labuhanbatu – Persidangan perdana dalam perkara Nomor 59/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar pada Senin (13/1/2024) di Gedung MK. Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Nomor Urut 3,  Hendri-Rosa, melalui kuasa hukumnya Akhyar Idris Sagala, Resmi menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Labuhanbatu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menuding pasangan calon Nomor Urut 2, Maya Hasmita dan Jamri (Maya-Jamri), unggul melalui pelanggaran yang melibatkan pemilih ganda dan campur tangan aparat pemerintahan.

Foto : Persidangan sengketa Pilbup Labuhanbatu di MK.

Dugaan Pemilih Ganda dan Manipulasi Data Pemilih.

Dalam sidang, kuasa hukum Hendri-Rosa, mengungkapkan adanya praktik pemilih ganda di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berdasarkan catatan mereka, terdapat 1.722 pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan 787 pemilih dalam Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) yang dicurigai mencoblos lebih dari satu kali di TPS yang sama atau berbeda.

“Angka tersebut tidak rasional, karena seharusnya DPTb dan DPPh memiliki pengawasan yang ketat. Namun, dalam hal ini, mekanisme pengawasan tampaknya diabaikan,” ujar Akhyar.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah meminta data pemilih DPTb kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat rekapitulasi tingkat kecamatan, namun ditolak dengan alasan prosedural. Permintaan serupa juga diajukan kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu saat rekapitulasi tingkat kabupaten, namun kembali tidak diakomodasi.

“Pengaduan telah kami sampaikan kepada Bawaslu untuk merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU), namun tidak ditindaklanjuti secara serius,” jelasnya.

Tudingan Keterlibatan Aparat Pemerintah
Selain dugaan pemilih ganda, Hendri-Rosa juga menyoroti keterlibatan sejumlah aparatur pemerintahan dalam Pilbup Labuhanbatu. Para camat di beberapa kecamatan, seperti Rantau Utara, Rantau Selatan, Panai Hilir, Bilah Barat, dan Bilah Hulu, disebut mengarahkan lurah dan kepala desa untuk memenangkan pasangan 02.

“Tindakan ini jelas mencederai prinsip netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu. Aparat seharusnya berdiri netral, bukan terlibat aktif dalam mengarahkan pilihan masyarakat,” ungkap Akhyar.

Permohonan ke Mahkamah
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Pemohon meminta Mahkamah untuk:
Membatalkan Keputusan KPU Labuhanbatu Nomor 965 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Labuhanbatu.

Memerintahkan KPU menetapkan pasangan Hendri-Rosa sebagai pemenang Pilkada.

Harapan pada Mahkamah
Kuasa hukum Hendri-Rosa, Jalaludin, berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keputusan yang adil berdasarkan bukti-bukti yang telah diajukan. “Kami percaya MK akan bertindak sebagai penjaga konstitusi, sehingga keadilan dapat ditegakkan di Kabupaten Labuhanbatu,” pungkasnya.

Sidang lanjutan perkara ini akan mendengarkan sanggahan pihak termohon dalam hal ini KPU dan BAWASLU kab. Labuhanbatu yang akan menentukan apakah tudingan yang diajukan dapat dibuktikan secara hukum atau tidak. (Ln)

Leave A Reply

Your email address will not be published.