Sidang Perdana Gugatan Pilbup Labuhanbatu Selatan 2024
Labuhanbatu Selatan – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan, Ari Wibowo dan Azwar Sazali Tanjung (Ari-Azwar), mengajukan gugatan atas dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan 2024 yang dilakukan oleh pasangan calon Fery Sahputra Simatupang dan Syahdian Purba Siboro (Fery-Syahdian). Ari-Azwar selaku pemohon dalam Perkara Nomor 33/PHPU.BUP-XXIII/2025 menuduh Fery-Syahdian terlibat dalam praktik politik uang dan intimidasi terhadap sejumlah kepala desa.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum pemohon, Agussyah Ramadani D, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 33/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Labuhanbatu Selatan yang digelar pada Selasa (14/1/2025) di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 2 Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra.
Agussyah menjelaskan bahwa Fery-Syahdian dan tim pemenangannya terlibat dalam pelanggaran politik uang dengan melibatkan aparatur pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, mulai dari Bupati, kepala SKPD, kepala dinas, camat, hingga kepala desa dan perangkat desa. Pembagian uang tunai kepada masyarakat yang terjadi di hampir seluruh wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, seperti Kecamatan Torgamba, Kampung Rakyat, Kota Pinang, Silangkitang, dan Sei Kana, berkisar antara Rp200.000 hingga Rp300.000.
Lebih lanjut, pemohon juga mendalilkan adanya intimidasi yang dilakukan oleh Fery-Syahdian terhadap kepala dusun yang tidak mendukung mereka. Kepala dusun yang menolak diminta untuk membuat surat pernyataan dukungan, atau diancam akan dipecat dari jabatannya.
Meskipun telah melaporkan sepuluh kali pelanggaran ini kepada Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan, laporan tersebut tidak mendapat tindak lanjut. Oleh karena itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 800 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2024, yang diumumkan pada 3 Desember 2024, dan membatalkan hasil rekapitulasi perolehan suara pasangan calon Fery-Syahdian.
Pemohon juga meminta agar pasangan calon Fery-Syahdian didiskualifikasi dari Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan. (Ln)