
Bupati Barru Hadir Pengumuman Pengusulan Pengesahan Pemberhentian Dengan Hormat
Barru – Rapat Paripurna Pengumuman Pengusulan Pengesahan Pemberhentian Dengan Hormat Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barru Masa Jabatan Tahun 2021-2026, oleh DPRD Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kegiatan dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna kantor DPRD Barru, jalan Sultan Hasanuddin, Coppo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (16/01/2025).
Dihadiri Bupati Barru Suardi Saleh, Ketua DPRD Kabupaten Barru, Wakil Ketua I dan II DPRD Kab.Barru, Para Anggota DPRD Kab.Barru, Unsur Forkopimda Kab.Barru, Ketua dan Komisioner Bawaslu Barru, Ketua Pengadilan Agama Kab.Barru, Para Staf Ahli Bupati Barru, Para Asisten Setda Barru, Para Pimpinan OPD, Kasi Bimas Islam Kemenag, Para Kabag Setda Barru, Para Kabag Setwan Barru, Para Camat Se Kab. Barru, Para Lurah dan Kepala Desa Se Kab. Barru dan Para Tenaga Ahli DPRD Kab.Barru.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Barru didampingi Wakil Ketua I dan II serta dinyatakan Korum (19 dari 25 Jumlah Anggota DPRD hadir)
Bupati Barru Suardi Saleh memberikan sambutan.
“Berdasarkan penyampaian Wakil Menteri, pelantikan Kepala Daerah terpilih akan diundur, dimana hasil Konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan putusan gugatan Pilkada akan terjawab pada tanggal 13 Maret 2025, sementara prinsip dari kegiatan ini adalah keserentakan dalam arti serentak Pilkadanya tentu juga serentak pelantikannya,” jelasnya.
Ia menyebut, kemungkinannya Maret atau April itu yang dilantik adalah yang tidak bersoal di MK dan termasuk yang sudah ada keputusannya oleh MK pada tanggal 13 Maret nanti, baik yang dimenangkan oleh penggugat maupun yang tergugat.
“Untuk putusan Pilkada ulang, dalam hal ini Kabupaten/Kota dan Provinsi yang terjadi pilkada ulang akan dilaksanakan di tahun 2026 tidak akan ditunggu untuk melakukan pelantikan,” ucapnya.
Menurutnya, dengan ketentuan bahwa masa jabatannya yang dilantik nanti pada tahun 2026 sama masa jabatannya dengan yang dilantik pada bulan Maret atau April 2025, agar supaya Pilkada berikutnya itu betul-betul serentak.
“Seharusnya 272 Bupati/Walikota masa jabatannya berakhir di Februari tahun 2026, tetapi karena Pilkada serentak ini sehingga diputuskan berakhir di 31 Desember 2024,” paparnya.
Lebih lanjut dia katakan, beberapa Kepala Daerah melakukan gugatan ke MK dengan harapan berakhir sesuai dengan SK, namun hasil MK yang dipenuhi adalah berakhir sampai di pelantikan berikutnya yang sampai sekarang belum ditentukan waktunya.
“Rapat Paripurna pengusulan pengesahan pemberhentian ini menjadi langkah penting dalam memastikan transisi pemerintahan berjalan sesuai dengan aturan,” akhirnya.(amr)