Sidang Terdakwa Pemilik Trivel di Barru Masih Terus Bergulir
Barru – Sidang terdakwa pemilik Trevel Al Hijrah kasus dugaan penipuan pasilitas perjalanan haji masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Barru, Selasa (07/01/2025).
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbar S.H, saat di temui di kantor Kejaksaan Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Terkait hasil sidang hari ini agenda putusan sela dimana dari tanggapan eksespsi dari penasehat hukum sudah kami bagikan itu ditindak lanjuti dengan putusan sela oleh majelis hakim,” ungkap Akbar.
Ia menyebut, menurut pendapat hakim eksepsi dari penasehat hukum tidak diterima jadi kita lanjutkan ke tahap pembuktian majelis hakim dilanjutkan dengan sidang pembuktian Minggu depan tepatnya pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025.
“Dari eksepsi ada beberapa poin yang, menurut penasehat hukum eksepsi dari penasehat hukum yaitu pengadilan tidak berwenang dakwaan batal demi hukum dan of secure, dakwaan batal demi hukum,” jelasnya.
“Menurut pendapat hakim dakwaan dari kami itu sudah cermat dan lengkap terus kebaratanya tidak diterima oleh majelis hakim dilanjut dengan pembuktian,” paparannya.
Terkait sidang ditunda JPU menilai ini bukan ditunda memang ada tahapan-tahapan proses habis pembacaan dakwaan pembelaan kuasa hukum dilanjutkan lagi dengan tanggapan kami, habis itu putusan sela kemaring.
“Kedepannya masih banyak tahapannya pembuktian, kita akan panggil juga ahli, dan pemeriksaan saksi, untuk saat ini sudah sidang ke empat kalinya,” akhir Akbar sebagai JPU. (amr)