NATAL

Kadis PUPR Barru Akan Sanksi Proyek Molor Batas Waktu

0

Barru – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Barru, Provensi Sulawesi Selatan (Sulsel) akan memberi sanksi proyek molor batas waktu pekerjaan.

Hal tersebut di sampaikan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Barru Baharuddin, saat di temui awak Media di kantor DPRD Barru, Senin (06/01/2025).

“Iya semua proyek yang melewati jangka waktunya akan dikenakan sangsi denda,” ungkap Kadis PUPR didepan awak media.

Ia menyebut sementara hitungan denda berdasarkan dengan PPK seribu per dari jumlah anggaran, lewat waktunya semuanya kena denda, ia juga sudah bersurat ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Data proyek belum kami ketahui semua sementara baru dilakukan pendataan sampai besok tanggal, 7 Januari 2025, semua besok harus masuk datanya,” paparnya.

Dirinya akui juga sudah perintahkan pihaknya untuk melakukan Pendataan yang selesai dan belum selesai yang belum selesai Kadis PUPR tegaskan ambil tindakan yaitu denda.

“Saya juga sudah perintahkan untuk mengambil tindakan yang belum selesai lakukan denda terhadap kontraktor,” akhir Baharuddin.(amr)

Leave A Reply

Your email address will not be published.