Polres Kotamobagu Tangani 3 Kasus Dugaan Korupsi. Januari 2025 Ada Penetapan Tersangka.
KOTAMOBAGU – Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kotamobagu terus menunjukan Komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor), kini Polres Kotamobagu sedang menangani sebanyak 3 (Tiga) kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SIK, MH, dalam kegiatan refleksi akhir Polres Kotamobagu tahun di Mapolres, Selasa, (31/12/24)
“Tindak pidana korupsi di tahun 2024 ada 3 kasus, dimana satunya sudah tahap 1 dan sedang dalam proses ke tahap 2, yang 1 sudah akan naik sidik tinggal penetapan tersangka, dan yang 1 nya lagi tinggal menunggu hasil audit berapa kerugian negara,” kata Perwira menengah polri tersebut..
Akbp Irwanto juga menambahkan. bahwa 1 kasus Tipikor segera ada penetapan tersangkanya (TSK) di bulan Januari 2025.
“Januari sudah ada penetapan tersangkanya,” Ujar Irwanto.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media, ketiga kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Kotamobagu yaitu di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kota Kotamobagu.
Diketahui kegiatan refleksi akhir tahun Polres Kotamobagu dihadiri PJU Polres Kotamobagu dan para awak media di Bolaang Mongondow Raya, Kapolres memaparkan secara terbuka capain kinerja Polres Kotamobagu di 2024. (Alf)