Kapolda Sulsel Berhasil Ungkap 36 Kasus TPPO Selama 2024
Barru – Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol. Yudhiawan, memimpin konferensi Pers terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak 36 Kasus.
Acara ini berlangsung di Lobby Lontang Aduppangeng, Lantai 1 Mapolda Sulsel, Rabu, (20/11/2024).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda didampingi Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi, Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto, dan Kabidpropam Kombes Pol Zulham Effendi.
Kapolda Sulsel menjelaskan bahwa pihaknya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Polres jajaran berhasil mengungkap 36 kasus TPPO selama bulan November 2024 di Sulsel.
“Rinciannya adalah 6 kasus ditangani Polda Sulsel dan 30 kasus oleh Polres jajaran yang terdiri dari:
Pekerja Migran Indonesia (4 laporan polisi), tersangka: 4 orang. Barang bukti: 1 unit ponsel, dokumen berupa surat tugas, paspor, tiket pesawat Citilink, dan KTP. Pasal yang disangkakan: Pasal 4 jo. Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dan ketentuan lain yang relevan.
Selanjutnya, Eksploitasi Seksual (32 laporan polisi), tersangka: 35 orang (28 laki-laki, 7 perempuan).
Barang bukti: Uang tunai Rp.15.466.000, 24 unit ponsel, 1 unit sepeda motor, dan 12 buah kondom. Korban: 41 orang (31 perempuan dewasa, 10 anak di bawah umur). Pasal yang disangkakan: Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007, dengan ancaman hukuman penjara 3–15 tahun dan denda hingga Rp. 600 juta,”rincian Kapolda Sulsel.
Kapolda menghimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan, khususnya ke luar Negeri, yang terlihat mencurigakan. Informasi terkait dugaan TPPO diminta segera dilaporkan ke pihak berwajib. (Hms)