Diduga Calon Bupati Miliki Hutang, FAMSU Demo KPUD Labuhanbatu dengan Aksi Protes
Labuhanbatu – Forum Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara (FAMSU) menggelar aksi protes di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (06/11/2024). Aksi ini menuntut KPU menindaklanjuti dugaan bahwa salah satu calon Bupati memiliki tanggungan hutang perseorangan, yang dinilai melanggar aturan pencalonan.
FAMSU mengungkapkan, dugaan ini bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 14 Ayat 2 Huruf J, yang menyatakan calon kepala daerah tidak boleh memiliki hutang perseorangan atau berbadan hukum yang merugikan keuangan negara. Mereka menilai KPU telah lalai menegakkan aturan ini.
“Kami mendesak KPU memberikan kejelasan terkait tindak lanjut surat masyarakat yang dikirim pada 17 September 2024, tetapi hingga kini tidak ada tindakan konkret,” ujar koordinator aksi. Namun, menurut peserta aksi, respons dari KPU terkesan membingungkan, dengan jawaban yang saling bertentangan antara perwakilan KPU yang hadir.
Said Daulay, anggota KPU Labuhanbatu Divisi Perencanaan Data dan Informasi, membenarkan adanya aksi tersebut. Ia menyatakan bahwa KPU telah memverifikasi informasi terkait hutang calon tersebut dan tidak menemukan bukti yang merugikan keuangan negara, sehingga calon tetap memenuhi syarat.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Berdasarkan verifikasi, tidak ada indikasi hutang yang merugikan keuangan negara,” jelas Said. Ia juga menegaskan bahwa KPU menyambut aspirasi mahasiswa, tetapi keterbatasan tempat akibat persiapan pemilu membatasi dialog di luar kantor.
Setelah penjelasan dari KPU, mahasiswa akhirnya membubarkan diri. Namun, aksi ini menunjukkan ketidakpuasan publik terhadap transparansi KPU dalam memproses dugaan pelanggaran terhadap peraturan calon kepala daerah.(MS)