FS Suami Elya Rosa Siregar Dijatuhi Vonis 5 Tahun Penjara Oleh Mahkamah Agung
JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Labuhanbatu terhadap FS alias Freddy, suami dari Elya Rosa Siregar yang merupakan Calon Wakil Bupati Labuhanbatu. Dalam putusan tersebut, MA menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada FS atas kasus kekerasan atau ancaman kekerasan yang mengarah pada tindakan cabul terhadap anak di bawah umur.
Berdasarkan Detail Putusan :
Nomor Putusan: 6277 K/Pid.Sus/2024
Terdakwa: Dr. H. Freddy Simangunsong, MBA
Lokasi Kasus: Kabupaten Labuhanbatu
Tuntutan: Pasal 226 jo. Pasal 257 KUHAP, terkait kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa anak melakukan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh wali atau individu dengan hubungan keluarga.
Hukuman: Lima tahun penjara (dikurangi masa tahanan) dan denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayar, akan digantikan dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Barang Bukti:
1. Satu unit ponsel Vivo 1938 milik saksi Elvira Rossa Nasution (dikembalikan kepada pemiliknya).
2. Satu kain sarung dan kasur busa (diperintahkan untuk dimusnahkan).
3. Satu daster milik anak korban Syifa Fadaha Simangunsong (dikembalikan kepada korban).
Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka pada 10 Oktober 2024 oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dr. Desnayeti M., S.H., M.H., dan dihadiri oleh hakim anggota lainnya tanpa kehadiran terdakwa dan Penuntut Umum. (MS)