Dugaan Penganiyayaan Di Labuhanbatu Tak Kunjung Selesai. Kuasa Hukum Terlapor Minta SP3

0

LABUHANBATU  MR dan AS bersama kuasa hukumnya Porden Naibaho, SH mendatangi Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu untuk mempertanyakan perkara yang sedang dialaminya berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/279/IX/2023/SPKT Polsek Aek Natas tertanggal 22 September 2023. MR bersama suaminya AS dilaporkan ke Polsek Aek Natas atas dugaan penganiayaan.

Kepada awak media, MR di dampingi suaminya AS menceritakan mengenai kasus yang menimpa dirinya itu, yang mana suaminya tak sengaja  menyenggol tomat pelapor sehingga pelapor melempar muka AS pakai daun sop dan terjadilah adu mulut namun tidak sampai berkelahi selesailah itu dan mereka pergi untuk berjualan.

“Menjelang sore datanglah EN dkk mengendarai motor dan menggas gas sepeda motor yang mereka tumpangi, selanjut nya AS menegur, Namun EN dkk tidak terima langsung menyerang MR dan AS,” tutur MR.

Ditambahkannya, karena yang sebenarnya EN dkk lah yang mendatangi MR lalu mengeroyoknya karena itu jelas terlihat ada didalam vidio yang diserahkan MR kepada penyidik di Polsek Aek Natas.

“Oleh karena itulah bertolak belakang juga keterangan EN diperiksa oleh penyidik di Polsek Aek Natas dengan kejadian sebenarnya seperti yang ada didalam video,” ungkap MR.

“Sebenarnya saya yang dikeroyok Pak, terlapor bersama beberapa orang mendatangi tempat kami dan secara bersama-sama melakukan penganiayaan kepada saya,” ucapnya sambil meneteskan air mata, Senin (16/09/2024).

Sambungnya mengatakan, kami tidak langsung buat laporan Pak, kami berunding dengan keluarga dan menyepakati untuk membuat laporan ke Polsek Aek Natas.

“Sesampai di Polsek, kami diberitahu kalau kami sudah dilaporkan terlebih dahulu oleh si EN. Dan pihak Polsek mengarahkan kami untuk membuat laporan ke Polres Labuhanbatu pada September 2023 lalu, dan sampai saat ini laporan saya juga masih belum ada titik terang,” ujar MR.

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum (MR-red) Porden Naibaho mengatakan bahwa kliennya juga sudah membuat laporan atas pengeroyokan yang dialaminya berdasarkan Laporan Polisi No : LP/B/1141/IX/2023/SPKT/RES LABUHANBATU tertanggal 22 September 2023.

“Nah kalau kita menelaah sudah sampai satu tahun lebih penyidik belum juga menentukan tersangka dalam kasus ini ada baiknya di SP3 kan karena status Masbah Rambe di Polsek Aek Natas sebagai terlapor sedangkan di Polres Labuhanbatu dia sebagai pelapor, karena dua-duanya saling lapor,” ujar Naibaho.

Karena SP3,  jika mengacu pada KUHAP, penghentian penyidikan merupakan kewenangan dari penyidik yang diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP.

“Ya kalau tak terbukti klien saya (MR-red) melakukan tindak pidana ya SP3 kan lah kasusnya,” ungkapnya.

Menurut Naibaho, laporan dari kliennya lebih layak dimajukan di Polres Labuhanbatu, “Kita berharap pihak kepolisian tetap mengacu kepada UU dan peraturan yang berlaku tentang SOP penyidikan,” ujar Naibaho.

Sementara itu, Kapolsek Aek Natas AKP Parlando Napitupulu saat dikonfirmasi melalui via whatsapp pada Selasa (16/09/2024) mengatakan kalau perkara tersebut saling lapor.

“Itu perkara saling lapor di Polsek dan di Polres dan akan digelar di Polres,”ucap Kapolsek

Namun ketika Kapolsek ditanya kembali oleh wartawan apa yang menjadi kendala sehingga perkara yang sudah berjalan selama kurang lebih satu tahun lamanya tak kunjung ditemukan tersangka, dirinya hanya menjawab tidak menjawab pertanyaan tersebut. (MS)

Leave A Reply

Your email address will not be published.