Pemkot Keluarkan Imbauan Larangan Siswa Bawa Sepda Motor ke Sekolah
KOTAMOBAGU- Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu segera mengeluarkan imbauan tentang larangan bagi pelajar atau siswa untuk membawa kendaraan ke sekolah.
Hal ini disampaikan Penjabat Wali Kota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta, usai menghadiri Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) yang diinisiasi Jasa Raharja Kota Kotamobagu, bertempat Kafe Tampa Bakudapa, Rabu 21 Agustus 2024.
“Kami akan membuat imbauan bahwa untuk siswa dilarang membawa kendaraan ke sekolah. Kami tidak hanya melarang tapi kami menyiapkan fasilitas Bus Sekolah bagi siswa di Kota Kotamobagu. Disamping itu, tentunya kami juga akan memperbaiki infrastruktur, termasuk traffic light dan jalan yang berlubang,” terang Abdullah.
Imbauan tersebut menurutnya adalah bentuk upaya Pemerintah Daerah bersama stakeholder terkait dalam mencegah angka kecelakaan lalu lintas terutama bagi kalangan pelajar.
Lebih lanjut, dalam FKLL juga membahas berbagai hal yang berkaitan dengan lalu lintas, terutama menyelaraskan pemahaman bersama tentang keselamatan berlalu lintas.
“Dalam rapat bersama tadi kami membahas berbagai hal, terutama upaya-upaya untuk menekan angka kecelakaan, karena dari laporan pihak PT Jasa Raharja, angka kecelakaan di Kota Kotamobagu cukup tinggi, olehnya kami mencari solusi untuk menekan angka kecelakaan, terutama di kalangan pelajar,” tambahnya.
Turut hadir dalam kegiatan, Kasat Lantas Polres Kotamobagu AKP Bayu Damara SIK, Kepala Perwakilan PT. Jasa Raharja Cabang Kotamobagu, Rhesa Amaldo H. Sitompul serta sejumlah Pimpinan OPD terkait di lingkungan Pemkot Kotamobagu.