Ditengah Sidang DKPP, GRAM Labuhanbatu Demo Meminta DKPP Berhentikan Ketua KPU Labusel
MEDAN – Puluhan Mahasiswa yang mengatas namakan Gerakan Revolusi Mahasiswa (GERAM) Labuhanbatu Raya melakukan Aksi unjuk rasa didepan Kantor Bawaslu Sumatera Utara, Senin (1/7/2024).
Aksi GERAM tersebut tepat berlangsungnya persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di kantor Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Sumatera Utara Jalan Haji Adamalik Medan, aksi tersebut di kawal pihak Polres tabes Medan.
Aksi tersebut meminta DKPP memberikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Labuhanbatu Selatan dari jabatannya, sebab sudah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Setelah 45 menit berteriak menyuarakan aspirasi, memanjat, mengguncang pagar dan menvoba menerobos pagar akhirnya mahasiswa ditemui utusan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
Setelah bernegosiasi dengan Utusan Bawaslu dengan Mahasiswa akhirnya Bawaslu Sumut menyetujui permintaan GERAM dan Bawaslu berupaya meloby dan menemukan DKPP dengan GERAM, setelah ditunggu selama 30 menit DKPP tidak muncul, suasana mulai memanas.
Kembali mahasiswa berteriak, sang orator berteriak, “diduga DKPP disuap karna tidak menyampaikan perwakilan apa yang sudah diucapkan”, kalau ada yang mau dibagi bagi sama kami bagi lah sama kami tapi kami bukan mau bagi bagi uang tapi kami minta bagi bagi informasi yang disidangkan terhadap Ketua KPU Labusel.
Akhirnya desakan para Mahasiswa yang mengatas namakan dirinya GERAM diakomodir, utusan DKPP RI menemui Mahasiswa dan meminta 3 orang utusan Mahasiswa dan para wartawan dipersilahkan masuk diruang Sentra Gakumdu Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk menampung aspirasi mahasiswa.
Dari pertemuan tersebut Jefril Koordinator Aksi GERAM menyampaikan diduga Ketua KPU Labusel melakukan nikah siri dan melakukan perselingkuhan dengan keluarga isteri sirihnya, lebih ironisnya lagi, Isteri sirihnya juga sebagai penyelenggara Pemilu menjadi komisioner PPK di Kecamatan Silang Kitang ini jelas sudah merusak dan mempengaruhi sistem Pemilu, ujar Jefri didepan utusan DKPP.
Hari ini kami meminta kepada DKPP RI menjatuhkan hukuman berat, pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Labusel sebab melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dari pertemuan tersebut Jefril menyerahkan tuntutan aksi kepada Utusan DKPP yang diterima langsung oleh Stap Ahli DKPP RI Kartika.
Kartika Stap Ahli DKPP di hadapan utusan Mahasiswa dan wartawan mengatakan, Terkait perkara ini yang sudah saudara sampaikan, untuk diketahui saat ini sedang berlangsung sidang perkara ini, tentu DKPP akan menilai berdasarkan peraturan yang ada dan berdasarkan bukti bukti yang akan disampaikan di persidangan.
Kepada teman teman saya haraf dapat membantu jalannya proses persidangan supaya tetap kondusif agar DKPP juga bisa memberikan putusan seadil adilnya, karna hari ini proses sidang masih berjalan, kami juga berharaf teman teman bisa mendukung agar DKPP memberikan penilaian yang sebaik mungkin dan objektif mungkin, ujar Kartika.
Aksi yang dilakukan teman teman sudah kami terima dan aspirasi teman teman akan kami sampaikan kepada pimpinan dan kami juga meminta kepada teman teman untuk mempercayakan proses persidangan ini kepada DKPP.
Usai pertemuan tersebut koordinator GRAM bersama DKPP RI fhoto bersama sekaligus menyerahkan tuntutan GRAM kepada Stap Ahli DKPP RI.(MS)