Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur, Polisi Baru Tetapkan Satu Tersangka

0

ASAHAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur berusia 8 tahun yang dilakukan ayah kandung.

Pengungkapan tersebut, berdasarkan Laporan Polisi (LP) : pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 dengan korban inisial SSF (8) warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

“Sedangakan waktu kejadian pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 yang dilakukan oleh ayah kandung korban berinisial FA (31),” jelas Kasatreskrim Polres Asahan, AKP Rianto, Rabu (5/6/2024) di Mapolres Asahan.

Selain itu, Kasatreskrim menyebutkan, kita lanjutkan pemeriksaan terhadap korban. Menurutnya, paman dan kakeknya ikut melakukan persetubuhan terhdap dirinya.

Kakeknya ini berinisial M, semantara pamannya inisal TE. Namun setelah kami lakukan pemeriksaan, pendalaman dengan bukti dan saksi yang ada serta melakukan pra rekonstruksi.

“Saat ini, kami baru dapat menetapkan satu tersangka atas inisial FA sebagai ayah kandungnya sendiri. Dan telah kami lakukan penahanan, berkasnya sudah kami limpah ke Kejaksaan, tinggal menunggu P 21 dari Kejaksaan,” bebernya.

Kasatreskrim juga mengatakan, terhadap dua orang yang disampaikan oleh korban, kami masih butuh pendalaman dan pemeriksaan terhadap saksi – saksi pendukung lainnya.

“Tapi yakinlah, kami dari pihak penyidik Polres Asahan, akan melakukan penegakkan hukum dengan tidak melanggar hukum,” imbuhnya.

Jadi saat ini, kami baru dapat menetapkan satu orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap ayah kandung korban.

“Nanti tidak menutup kemungkinan, dapat bukti – bukti yang lain bisa berkembang. Sebenarnya, kasus tersebut sudah cukup lama, dengan modus ayah kandung selalu mengajak korban untuk menonton video porno,” pungkasnya. (RD)

Leave A Reply

Your email address will not be published.