Bimtek Digelar Di Hotel Mewah, Siswanto : Kalau Bisa Dilaksanakan Di Kabupaten Kenapa Harus Di Provinsi

0

BENGKULU SELATAN – Program Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diikuti ratusan kepala Desa se-Kabupaten Bengkulu Selatan dan dilaksanakan di salah satu hotel mewah di Ibu Kota Provinsi Bengkulu menjadi sorotan publik.

Saat dikonfirmasi perihal pelaksanaan Bimtek tersebut, Kadis PMD Provinsi Bengkulu Siswanto, M.Si mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui bahwa ada kegiatan Bimtek yang di laksanakan Kota Bengkulu yang di ikuti oleh kepala desa Se-kabupaten Bengkulu Selatan.

“Saya tidak tahu ada kegiatan Bimtek Kades Se-kabupaten Bengkulu Selatan yang dilaksanakan di kota Bengkulu,” ungkap Siswanto saat di hubungi via ponsel, Rabu (22/05/2024).

Sambung Siswanto, pihak Desa dalam boleh-boleh melaksanakan Bimtek, namun seyogyanya harus tetap mempertimbangkan terlebih dahulu Efektif dan Efisiennya sebelum melakukan kegiatan.

“Seharusnya sebelum melaksanakan bimtek harus di pertimbangkan efektif dan efisiennya, kemudian kalau bisa di laksanakan di Kabupaten Bengkulu Selatan kenapa harus di laksanakan di luar Kabupaten apalagi pesertanya semua dari Bengkulu Selatan,” beber Siswanto.

Lanjut Siswanto, kalaupun dalam pelaksanaan Bimtek tersebut ada narasumber dari luar, apa salahnya kalau narasumber tersebut di datangkan ke Kabupaten Bengkulu Selatan, hal ini tentu saja bisa meringankan biaya bimtek.

“Kalau hanya 1 atau 2 orang narasumber dari luar dan sisanya narasumber dari Kabupaten Bengkulu, alangkah baiknya kita datangkan saja narasumber dari luar daerah itu untuk datang ke Bengkulu Selatan, maka dengan itu sebelum melaksanakan kegiatan kita harus pertimbangkan yang mana efektif dan efisiennya,” tegas Siswanto.

Mengacu ke Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023, Penggunaan Dana Desa tahun 2024 difokuskan untuk pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Namun demikian, mengacu kepada pasal 12 dalam Peraturan tersebut, kalaupun pihak desa tetap ingin melakukan Bimtek, Dana Desa yang digunakan, hanya untuk mendanai pengembangan kapasitas warga Desa bukan untuk aparaturnya, itupun dilakukan melalui swakelola oleh Pemerintah Desa atau kerja sama antardesa.

Menyikapi hal tersebut, Ketua LSM Topan RI Provinsi Bengkulu Oni Lupti mengingatkan, agar para Kepala Desa tidak salah dalam menerapkan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), jangan sampai dengan dalih mengikuti Bimtek, anggaran yang ada terbuang percuma.

“Kita berharap kepada para Kepala Desa agar berhati-hati dalam penerapan dan realisasi keuangan di desa, jangan sampai salah dan tidak sesuai, bahkan menabrak aturan, ujung-ujungnya nanti bisa TGR,” tegas Oni.

Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dirinya juga meminta agar terus memantau dan jeli dalam penerapan DD dan ADD yang dilakukan pihak Desa, jangan sampai terjadi kerugian negara. Bahkan tidak menutup kemungkinan fenomena Bimtek ini dijadikan ajang mencari keuntungan oknum tertentu, pungkasnya. (thor)

Leave A Reply

Your email address will not be published.