Curi Laptop Pengacara, Pelaku Masuk Sel Tahanan Polres Asahan

0

ASAHAN – Curi laptop di kantor pengacara, pelaku dan rekannya yang hendak menjual hasil kejahatan masuk sel tahanan Polres Asahan. 

Unit I (Satu) Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan. 

Kasi Humas Polres Asahan, AKP Doli Silaban mengatakan para pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan pencurian di kantor pengacara Zulham Rany tepatnya jalan Diponegoro No. 321 Kelurahan Kisaran Barat, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. 

“Dengan adanya peristiwa tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini ke Polres Asahan, untuk menuntut pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya, Kamis (7/3/2024). 

Lebih lanjut, sebut Humas, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan menjual satu unit laptop merk Acer.

Mendapat informasi tersebut, personil Unit Jatanras Polres Asahan melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial MIH. 

“Dari tangan pelaku turut diamankan satu unit laptop merk Acer warna putih. Setelah dilakukan pengecekan, bahwasanya laptop tersebut merupakan laptop milik korban,” ungkapnya. 

Sambung Humas, pelaku MIH mengakui telah memperoleh laptop tersebut dari IZ alias SIIS alias ZUL. Kemudian ZUL diamankan oleh Unit Jatanras Polres Asahan. 

Selain itu, berdasarkan keterangan ZUL, bahwasanya, dirinya memperoleh laptop tersebut dari AM alias ENGKOL. Lalu dilakukan penangkapan terhadap ENGKOL. 

“Selanjutnya dari hasil interogasi terhadap ENGKOL, ia mengakui bahwasanya telah melakukan pencurian di kantor pengacara Zulham Rany (Korban),” beber Humas. 

Selain mengambil satu unit laptop merk Acer warna putih, pelaku juga berhasil menggasak Uang sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah). “Kini ketiga orang tersebut beserta barang bukti, sudah digelandang dan diamankan ke Polres Asahan,” tegas Humas mengakhiri. (RD)

Leave A Reply

Your email address will not be published.