Pemkot Kotamobagu Bersama Kemenkumham Sulut Gelar Sosialisasi, Promosi dan Diseminasi Kawasan Karya Cipta

0

KOTAMOBAGU- Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara gelar sosialisasi, promosi dan diseminasi kawasan karya cipta dan merek kolektif kepada pelaku usaha di Kota Kotamobagu, Selasa (6/2/2024).

Menurut Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kotamobagu, Ariono Potabuga sosialisasi ini bertujuan untuk mendorong pengusaha lokal dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Kotamobagu agar mendaftarkan merek mereka.

“Selama ini yang kita tahu bahwa ada pendaftaran merek secara individu dimana seseorang punya produk, kemudian didaftarkan sebagai perlindungan hak kekayaan intelektual sebagai perlindungan atas merek. Untuk kegiatan yang digagas Kemenkumham hari ini, sosialisasi, promosi dan diseminasi mengenai pendaftaran merek kolektif,” kata Ariono.

Ariono menegaskan, jika ada sekumpulan orang memiliki produk yang sama dan punya kekhasan di suatu daerah atau kelurahan dan desa, dan itu boleh didaftarkan sebagai merek kolektif.

“Sehingga yang punya bukan hanya satu orang, karena yang mendaftar ada 10 orang terhadap sebuah produk tertentu, maka 10 orang mendaftar yang punya hak terhadap merek tertentu,” ujarnya.

Tak hanya itu, Ariono juga menjelaskan misalnya produk binarundak yang kekhasan wilayahnya di Kelurahan Motoboi Besar, maka didaftarkan menjadi merek kolektif. Begitu juga Sapu Ijuk di Desa Sia.

“Jadi akan ditandai bahwa merek tersebut tidak hanya menjadi milik satu orang, namun sudah secara kolektif atau lebih dari satu orang,” jelasnya.

Jadi yang didaftar mereknya dan bukan legalitas perijinan, sehingga memiliki kepastian terhadap produk tertentu. Ketika produk sudah terdaftar mereknya maka kelompok lain tidak bisa mendaftarkan lagi.

“Jika brand sudah menjadi milik kelompok lain, maka orang lain atau kelompok lain tidak bisa daftarkan. Daftarnya di Kemenkumham, nanti akan difasilitasi oleh Dinas Perdagangan Kotamobagu. Syarat mulai dari daftar anggota, deskripsi produk dan lainnya,” tandasanya.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi promosi dan diseminasi kawasan karya cipta dan merek kolektif yang digagas Kemenkumham yakni pihak Kemenkumham Sulawesi Utara, Kepala Dinas Perdagkop-UKM Kotamobagu Ariono Potabuga, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kotamobagu Johan Sofian Boulo, dan para pelaku usaha di Kota Kotamobagu.

Leave A Reply

Your email address will not be published.