Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun
Jakarta – Undang-undang Desa di setujui untuk direvisi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) bersama Pemerintah dalam hal ini kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dilansir dari Detik.com hal tersebut di ungkap oleh Ketua Panja RUU Desa Ahmad Badowi. Ia menyampaikan bahwa Baleg DPR-RI dan Kemendagri telah memutuskan hal tersebut dan kebijakan tersebut akan di wujudkan melalu revisi undang-undang desa.
“Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya,” kata Ahmad Badowi.
Di ketahui dalam beberapa hari terakhir para Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa (APDESI) melakukan aksi Demo di gedung DPR-RI Senayan, Jakarta, mereka meminta agar masa jabatan Kepala Desa bisa di perpanjang menjadi 8 tahun. (RDKS)