Pasca Mutasi, Inspektorat Warning Pejabat : Aset Jangan Ikut Dimutasi

0

BENGKULU SELATAN – Pasca bergulirnya mutasi jabatan di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) beberapa waktu lalu.

Inspektur Inspektorat Daerah BS, Hamdan Sarbaini, S.Sos mengingatkan pejabat yang terkena mutasi agar mengembalikan aset yang ada, tidak membawa aset dari tempat tugas sebelumnya, sebab aset tersebut tercatat sebagai inventaris di OPD terkait.

“Cukup pejabatnya saja yang mutasi, asetnya jangan ikut dimutasi. Artinya pejabat yang berpindah atau bergeser jabatannya tidak boleh membawa aset dari tempat tugas sebelumnya,” tegas Hamdan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/01/2024).

Bukan tanpa sebab, hal ini dimaksudkan agar data setiap inventaris yang ada tetap teratur dan tidak amburadul, salah satu penyebab kacaunya data aset adalah karena penempatan yang tidak sesuai. Ada pejabat yang pindah tugas, ikut membawa aset seperti kendaraan, laptop, ataupun yang lainnya.

“Aset berupa kendaraan, komputer, ataupun yang lainnya wajib diserahkan kepada pejabat yang menggantikan. Jangan mentang-mentang pindah, aset ikut dibawa. Hal itulah yang menyebabkan data aset daerah kita menjadi amburadul. Sebab keberadaan aset tidak jelas, datanya kacau,” lanjut Hamdan.

Lanjut Hamdan, secara rutin dan berkala, dalam waktu dekat BPK RI akan turun untuk memeriksa data aset. Oleh karena itu dirinya mengingatkan kepada seluruh pejabat OPD pemegang aset agar menyiapkan hal tersebut. Jangan sampai terjadi temuan saat pemeriksaan aset oleh BPK nantinya.

“Tidak lama lagi BPK akan turun khusus untuk memeriksa aset. Saya minta kepada seluruh OPD agar menyiapkan data aset dan fisik aset. Jangan sampai aset kembali menjadi temuan oleh BPK,” pungkasnya. (thor)

Leave A Reply

Your email address will not be published.